Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat anggota lainnya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan.
Selain Bintoro, empat anggota lainnya adalah AKBP Gogo Galesung (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), AKP Zakaria (mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), Ipda Novian Dimas (mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), serta AKP Mariana (mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel).
“Jadi pelaksanaan sidang kode etik kemarin Itu adalah proses dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Ade Ary belum membeberkan lebih lanjut ihwal apa penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan Bintoro dkk.
“Ya, yang bisa kami sampaikan adalah penyalahgunaan wewenang,” ucap dia.
Diketahui, dalam sidang kode etik tersebut tiga dari lima anggota dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Yakni, Bintoro, Zakaria, dan Mariana.
Sedangkan dua lainnya yakni Gogo dan Novian dijatuhi sanksi demosi delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse.
“Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” tutur Ade Ary.
Bintoro dan empat anggota lainnya terseret kasus dugaan pemerasan kasus pembunuhan serta persetubuhan anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan oleh Bintoro.
Laporan dilayangkan oleh mantan pengacara tersangka. Dalam laporan itu, mantan pengacara tersebut diduga meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini guna untuk biaya pengurusan kasus.
Laporan tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan gelar perkara yang, di mana penyidik menemukan ada tindak pidana terkait laporan tersebut.
(dis/dal)