Kejagung Usut Aliran Uang Rp915 M ke Keluarga Zarof Ricar

Berita, Nasional8 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku masih mengusut dugaan aliran dana suap dan gratifikasi Rp915 miliar dari eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar kepada keluarga ataupun pihak lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan meskipun Zarof tidak didakwa dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, penyidik meyakini aliran dana tersebut akan terungkap dalam proses peradilan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nanti dalam proses persidangan itu ada fakta baru yang valid, kemana dan darimana sumber dananya ya tentu ada pengembangannya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/2).

Harli mengatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan menetapkan tersangka baru ketika ada yang terbukti terlibat dan menikmati hasil dugaan TPPU dari Zarof Ricar.





“Bahwa nanti dalam proses perkembangannya bahwa ada pihak-pihak yang menikmati misalnya, ya tidak menutup kemungkinan,” tutur Harli.

“Tapi kami harus profesional dalam menjalankan penanganan perkara ini, semua harus didasarkan fakta hukum,” imbuhnya.

Sebelumnya mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi selain berupaya menyuap hakim kasasi terkait pengurusan vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Zarof diduga menerima gratifikasi Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kg selama periode 2012-2022.

Sebelumnya diketahui Zarof memegang beberapa jabatan selama di MA. Beberapa di antarnnya, dia menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA eselon II.a periode 30 Agustus 2006-1 September 2014, Sekretaris Ditjen Badilum MA eselon II.a periode Oktober 2014-Juli 2017.

Terakhir, dia menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA I.a periode Agustus 2017-1 Februari 2022.

Menurut jaksa, jabatan tersebut membuat Zarof memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di MA. Zarof diuntungkan karena juga menjabat sebagai Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim.

Jaksa mengatakan penerimaan gratifikasi tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai MA dan tidak terdapat pelaporan pajak terdakwa dalam menjalankan kegiatan usaha dengan jumlah penerimaan tersebut.

(tfq/kid)







Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *