Warga Setia Mekar Ngadu ke DPR soal Penggusuran Meski Punya SHM

Berita, Nasional44 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Warga Cluster Setia Mekar Residence 2, Bekasi, mengadu ke Komisi IIĀ DPR karena bangunan rumah mereka digusur meskipun memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Perwakilan warga, Abdul Bari, menjelaskan warga yang memiliki SHM berasal dari induk SHM 325 atas nama Saribanon Doli. Sertifikat itu dalam perjalanannya kemudian beralih kepemilikan ke seseorang atas nama Kayat.

Kayat memecah tanah 3,6 hektare lahan tersebut menjadi empat bidang dengan sertifikat masing-masing bernomor 704, 705, 706, dan 707.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Cluster Setia Mekar memperoleh hak kepemilikan dari Bapak Tunggul Siagian berasal dari induk sertifikat 705. Warga lain di ruangan ini memperoleh sertifikat induk 706, 707 bahkan ada warga yang di luar objek sengketa tapi terkena dampak eksekusi,” kata Abdul Bari dalam rapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (11/2).





Ia menegaskan warga cluster bukan pihak yang berperkara, sehingga tidak pernah dilibatkan sebagai pihak terkait dalam persidangan.

Warga baru tahu tanah mereka bersengketa usai menerima surat pemberitahuan eksekusi dari PN Cikarang. Eksekusi disebut dilaksanakan pada Januari 2025.

“Jadi eksekusi PN Cikarang yang kami terima surat pemberitahuannya tanggal 19 Desember 2024. Itulah asal muasal kami masyarakat Setia Mekar tahu tanah itu berperkara sejak 1996,” ujarnya.

Saat membeli tanah dari induk sertifikat 705 pada 2019, Abdul Bari mengatakan warga telah mengecek keabsahan SHM. Menurutnya, tak pernah ada masalah.

“Dalam proses transaksi kami cek keabsahan SHM yang membeli sertifikat dari induk 705 pada 2019. Kami cek sertifikat itu tidak ada blokir, sita, atau menjadi hak tanggungan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Abdul Bari mengurus perizinan mendirikan perumahan ke Pemkab Bekasi hingga terbit izin mendirikan bangunan. Dalam prosesnya, terjual 12 unit bangunan.

Ia mengatakan ada warga yang membeli rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan bank.

“Keabsahan tanah dicek, bangunan dicek dan mereka menyatakan klir dan bank memberi KPR. Namun pada kenyataannya tangga 30 Januari kami yang punya sertifikat kami harus menghadapi kenyataan pahit,” jelasnya.

Sebelum eksekusi dilakukan, warga melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang. Tanggal persidangan bahkan sudah ditentukan, tapi eksekusi tetap dilakukan PN Cikarang.

“Ada warga yang melakukan perlawanan hukum PN untuk penolakan eksekusi bahkan kami sudah dapat jadwal sidang, namun tidak diindahkan PN Cikarang. Melalui pimpinan, berharap ada solusi bagi kami warga terdampak,” katanya.

Sebelumnya, peristiwa penggusuran terhadap sejumlah bangunan yang memiliki SHM di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi terjadi pada 30 Januari 2025. Peristiwa itu sempat viral di media sosial.

(yoa/tsa)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *