Jakarta, CNN Indonesia —
Pengacara Ria Agustina, pemilik klinik Ria Beauty mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Polda Metro Jaya.
Ria saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka buntut praktik derma roller yang dianggap tidak memenuhi standar.
“Sudah kita ajukan (penangguhan penahanan), belum di ACC. Akan kita follow up,” kata pengacara Ria, Raden Ariya di Polda Metro Jaya, Jumat (6/12).
Ariya mengatakan pengajuan penangguhan penahanan ini dilakukan lantaran Ria merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, Ria juga memiliki anak yang masih berusia satu tahun.
“Sudah sejak awal kita sudah minta penangguhan penahanan terkait anaknya baru satu tahun, dia tulang punggung keluarga, dia menanggung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri dan banyaklah karena suaminya nggak ada aktivitas. Jadi pure dia tulang punggung keluarga,” tutur Raden Ariya.
Di sisi lain, Ariya mengklaim kliennya tak bersalah dalam perkara ini. Sebab, kata dia, Ria telah mengikuti berbagai pelatihan sebelum akhirnya membuka sebuah klinik kecantikan.
“Sebenarnya sudut pandang saya beliau tidak salah-salah sekali karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan. Ada 33 sertifikat dan obat-obatan juga banyak yang ber-BPOM juga,” ucap dia.
Bahkan, Ariya menduga kasus hukum yang menjerat kliennya merupakan sebuah persaingan usaha. Apalagi, ia mengklaim belum ada pasien yang menjadi korban dari praktik kecantikan tersebut.
“Kalau kita lihat sih murni ada dugaan persaingan bisnis karena ini sifatnya laporan informasi masyarakat bukan serta merta ada korban merasa dirugikan dan dia melaporkan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina selaku pemilik klinik Ria Beauty buntut praktik derma roller yang tidak memenuhi standar.
“Perlu kami sampaikan bahwa tersangka RA merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Jumat (6/12).
Wira membeberkan dalam aksinya itu Ria menawarkan layanan kecantikan untuk menghilangkan bopeng atau bekas luka menggunakan sebuah alat yang tidak memiliki izin edar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut Ria juga tak memiliki sertifikasi sebagai tenaga medis ataupun tenaga kesehatan.
“Yang bersangkutan tidak punya kualifikasi (sebagai tenaga medis), tidak memilki surat izin praktik. Tersangka memilki gelar sarjana perikanan,” ujarnya.
Kini, RA dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 dan atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
(dis/ugo)