Israel Ubah Markas UNRWA di Palestina Jadi Penjara

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

MiliterĀ Israel mengubah markas badan bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi Palestina (UNRWA) menjadi penjara temporer.

Pasukan Keamanan Israel (ISF) dikabarkan menjadikan markas Pusat Kesehatan Kamp UNRWA Arroub di Tepi Barat sebagai lokasi penahanan warga Palestina.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sebuah pernyataan, UNRWA menyebut ISF menggunakan pusat kesehatannya untuk menahan dan menginterogasi puluhan warga Palestina yang ditangkap di kamp.

Penangkapan warga Palestina itu terjadi selama operasi pencarian dan penangkapan pada 12 Februari.





“ISF secara paksa memasuki pusat kesehatan dan menggunakannya untuk penahanan dan interogasi puluhan warga Palestina yang ditangkap di kamp,” demikian pernyataan UNRWA.

UNRWA menyatakan tindakan militer Israel ini merupakan perkembangan terbaru dari berbagai pengabaian terang-terangan yang dilakukan Israel terhadap fasilitas PBB.

“Sayangnya, insiden baru-baru ini mengikuti pola masuknya pasukan Israel secara paksa ke instalasi UNRWA di Tepi Barat sejak Oktober 2023, oleh pasukan keamanan Israel dan kelompok bersenjata Palestina,” demikian pernyataan UNRWA.

UNRWA menegaskan seluruh fasilitas PBB tak boleh diganggu gugat dan dilindungi oleh hukum internasional.

Operasional UNRWA di Tepi Barat sendiri telah dilarang oleh undang-undang Knesset yang telah diterapkan sejak 30 Januari.

Knesset Israel menerapkan beleid itu lantaran sejumlah staf UNRWA dituding terlibat dalam serangan Hamas 7 Oktober 2023.

Keputusan ini telah dikecam oleh komunitas internasional. Pasalnya, larangan operasional UNRWA dikhawatirkan akan memperburuk kondisi kemanusiaan para pengungsi Palestina.

READ  Wajah Stasiun Karet di Tengah Rencana Penutupan

(blq/bac)


[Gambas:Video CNN]


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250214202320-120-1198515/israel-ubah-markas-unrwa-di-palestina-jadi-penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *