Warga yang Baik Mestinya Hadiri Panggilan

Berita, Nasional15 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyentil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sedang mengajukan permohonan Praperadilan kedua.

Menurut dia, Hasto jika mengaku sebagai warga negara yang baik seharusnya memenuhi panggilan tim penyidik hari ini.

“Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik,” ujar Johanis saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (17/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa ini menjelaskan Praperadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaan. Sebab, itu dua hal yang berbeda.





Kendati demikian, Johanis belum bisa memberi informasi apakah akan diterapkan upaya paksa atau tidak. Pimpinan, kata dia, menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik.

“Kalau menurut ketentuan hukum, adanya Praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim Praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan Praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan,” ungkap dia.

KPK seyogianya memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Namun, yang bersangkutan melalui tim hukumnya menyurati penyidik untuk memohon penjadwalan ulang karena baru saja mendaftarkan permohonan Praperadilan kedua.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

READ  Merapat ke Transmart Hari Ini, Pesta Diskon 50% + 20% Datang Lagi

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

“Mengadili: Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *