Zarof Ricar Disebut Sempat Minta Rp15 M untuk Vonis Bebas Tannur

Berita, Nasional21 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar disebut sempat meminta uang Rp15 miliar terkait pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

Hal itu disampaikan saksi Stephanie Christel yang pernah magang di kantor hukum Lisa Associates dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dengan tiga orang terdakwa yang merupakan mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

“Terkait dengan permintaan bebasnya dalam perkara Ronald Tannur dengan Zarof, apa yang saudara ketahui?” tanya jaksa.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau itu Stef tidak tahu,” jawab Stephanie.

“Atau pernah ada permintaan dari Lisa Rachmat (pengacara Ronald Tannur) terkait bebasnya Ronald Tannur?” lanjut jaksa.





“Bukan bahasanya begitu sih, karena waktu itu yang Stef dengar bukan soal bebasnya tapi soal ke Mahkamah Agung-nya,” kata Stephanie.

Jaksa lantas meminta penjelasan mengenai maksud pernyataan tersebut. Kata Stef, ada kesepakatan yang dicapai antara Zarof dengan Lisa Rachmat.

“Yang Stef ingat ada deal dengan pak Zarof,” tutur Stef.

“Apa itu?” tanya jaksa penasaran.

“Pak Zarof sebut nominal untuk diurus ke orang MA, ke temannya,” terang Stef.

“Kemudian?” lanjut jaksa.

“Terus pak Zarof sebut nominal, seingat saya itu 15 M, terus, ‘Jangan pak kemahalan’, gitu. Lalu ditawar sampai akhirnya jadi 5 M, lalu deal,” ungkap Stef.

READ  Kevin Sanjaya 'Comeback', Curi Perhatian di Perpisahan Ahsan/Hendra

“Saksi bisa mengetahui peristiwa tersebut ya? Apakah pada saat itu saksi ada di situ?” tanya jaksa penasaran.

“Pas lagi ada memang, lagi ikut, biasanya sih enggak ikut, biasanya mereka masuk sendiri ke rumah, saya di luar, di ruang tunggu,” kata Stef.

“Kebetulan saksi ada di situ?” sambung jaksa.

“Iya,” jawab Stef.

“Saksi dengar sendiri berarti ya?” tanya jaksa menegaskan lagi.

“Dengar sendiri,” imbuhnya.

Selain Stef, jaksa juga menghadirkan ibu Ronald Tannur yang bernama Meirizka Widjaja sebagai saksi untuk terdakwa tiga orang mantan hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Erintuah Damanik dkk didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

Jika di total, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar.

Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Pengurusan perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.

Ronald Tannur pada akhirnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut. Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Erintuah Damanik dkk juga didakwa menerima gratifikasi. Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.

READ  Dramatis, Oman dan Kuwait Lolos ke Semifinal

Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya, dan tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.

Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi).

Heru menyimpan uang-uang tersebut di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.

Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *