Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah memastikan UMKM bisa mengelola lahan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) seperti ormas keagamaan. Namun, UMKM yang bisa mengelola hanya yang berada di daerah terkait.
Kebijakan ini setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan keempat nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) resmi menjadi Undang-Undang setelah disahkan pada Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/2).
“Nah, UMKM ini adalah UMKM daerah. Contoh, dia di Kalimantan Timur, wilayahnya yang mengajukan UMKM-nya itu, harus UMKM orang Kalimantan Timur yang ada di kabupaten itu. Supaya apa? Pemerataan,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Selasa (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bahlil, selama ini banyak UMKM di daerah tambang tidak menjadi prioritas dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri. Oleh sebab itu, pemerintah merancang UU ini.
“Selama ini kan nggak merata. Jujur dalam berbagai kesempatan saya katakan bahwa IUP ini lebih banyak dimiliki kantornya berada di Jakarta. Nah ini kita mau kembalikan,” jelas Bahlil.
Di kesempatan yang sama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan selain khusus lokal, kriteria lainnya UMKM penerima izin tambang harus memenuhi tiga aspek yang tengah disusun oleh pemerintah.
Aspek itu nantinya dijabarkan dalam peraturan pemerintah di mana pemerintah diberikan waktu enam bulan sejak UU disahkan untuk menyusun aturan turunannya.
“Harus tetap memenuhi aspek teknis (administrasi), ekonomi dan lingkungan Itu wajib, nggak boleh (nggak). Tetap itu kriterianya tetap harus itu,” pungkasnya.
(ldy/sfr)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250218154528-85-1199669/cek-kriteria-umkm-penerima-izin-tambang