Jakarta, CNN Indonesia —
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Kamis (20/2).
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.45 WIB dengan didampingi oleh tim penasihat hukumnya seperti Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy dan Patra Zen. Kader senior PDIP Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, Guntur Romli, juga turut menemani Hasto.
Ratusan simpatisan PDIP juga ikut menggelar aksi di halaman gedung dwiwarna KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami mohon doanya. Kami siap lahir-batin,” ujar Hasto sebelum melakukan pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (20/2).
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin (17/2) Hasto tidak menghadiri pemeriksaan. Saat itu, tim penasihat hukum Hasto menyurati penyidik agar menunda pemeriksaan karena baru saja mengajukan permohonan Praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.
Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.
(gil/ryn)