Housekeeping.my.id –
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Terdapat empat jenis jabatanĀ PNS menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat jabatan PNS terdiri dari Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, Jabatan Fungsional Tertentu, dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Jabatan PNS
Berikut jabatan PNS apa saja dan masing-masing penjelasannya.
1. Jabatan Struktural
Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Contoh jabatan struktural di PNS adalah Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro dan Staf Ahli. Sementara contoh jabatan struktural di pemerintah daerah adalah Sekretaris Daerah, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Kantor, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Camat, Sekretaris Camat, Lurah/Kepala Desa dan Sekretaris Lurah/Desa.
2. Jabatan Fungsional
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
Contoh jabatan fungsional antara lain guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, pranata komputer, pranata laboratorium pendidikan, penguji kendaraan bermotor, dan lainnya.
3. Jabatan Fungsional Tertentu
Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam satuan organisasi.
Dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri untuk kenaikan pangkatnya. Contohnya adalah dosen, peneliti, dokter, pustakawan, pranata komputer, dan lainnya.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Contoh posisi yang termasuk jabatan ini adalah menteri, jaksa agung, sekretaris negara, kepala kepolisian negara, wali kota/bupati, gubernur, dan pimpinan lembaga pemerintah non-departemen.
Jabatan eselon
Sebelumnya, jabatan struktural distratakan dengan eselon 1, eselon 2, dan seterusnya. Kini dengan berlakunya Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, hal tersebut mengalami perubahan. Penyetaraan jabatan PNS adalah sebagai berikut:
- Jabatan eselon 1A kepala lembaga pemerintah non kementerian setara dengan jabatan pimpinan tinggi utama.
- Jabatan eselon 1A dan 1B setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya.
- Jabatan eselon II setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama.
- Jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator.
- Jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas.
- Jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana.
Golongan dan pangkat PNS
Berikut susunan golongan PNS dan pangkatnya.
Golongan I (Juru)
Golongan I adalah susunan terendah dalam hierarki PNS yang terdiri dari empat jenis pangkat.
- Golongan Ia: Juru Muda
- Golongan Ib: Juru Muda Tingkat
- Golongan Ic: Juru
- Golongan Id: Juru Tingkat I
Golongan II (Pengatur)
Golongan II adalah susunan kedua dalam hierarki PNS yang terdiri dari empat jenis pangkat.
- Golongan IIa: Pengatur Muda
- Golongan IIb: Pengatur Muda Tingkat I
- Golongan IIc: Pengatur
- Golongan IId: Pengatur Tingkat I
Golongan III (Penata)
Golongan III adalah susunan ketiga dalam hierarki PNS yang terdiri dari empat jenis pangkat.
- Golongan IIIa: Penata Muda
- Golongan IIIb: Penata Muda Tingkat I
- Golongan IIIc: Penata
- Golongan IIId: Penata Tingkat I
Golongan IV (Pembina)
Golongan IV adalah susunan tertinggi dalam hierarki PNS yang terdiri dari lima jenis pangkat.
- Golongan IVa: Pembina
- Golongan IVb: Pembina Tingkat I
- Golongan IVc: Pembina Muda
- Golongan IVd: Pembina Madya
- Golongan IVe: Pembina Utama
Demikian penjelasan untuk pertanyaan jabatan PNS apa saja. Jabatan PNS terdiri dari empat jenis, yakni Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, Jabatan Fungsional Tertentu, dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Jabatan PNS ini berkaitan erat dengan hak pegawainya dalam satuan organisasi. Sebelumnya, jabatan struktural distratakan dengan eselon 1, eselon 2, dan seterusnya.
Sementara untuk golongan dan pangkat PNS, terdiri dari Golongan I, Golongan II, Golongan III, dan golongan IV. Semoga bermanfaat.
(juh)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://cnnindonesia.com/ekonomi/20250221102429-537-1200871/ini-4-jenis-jabatan-pns-lengkap-golongan-dan-pangkatnya