Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Rosan Roeslani merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pelaksana Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
Sebelum ditunjuk sebagai Bos Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto, Rosan menempati posisi Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM di Kabinet Merah Putih. Lalu, per hari ini dirinya mendapatkan tambahan jabatan seiring diluncurkannya Danantara oleh Prabowo.
“Chief Operating Officer (COO)-nya Pak Dony Oskaria, Chief Investment Officer (CIO)-nya yang bertanggung jawab atas investasi adalah Pak Pandu (Sjahrir), ini sesuai bidang masing-masing. Dan saya adalah Group CEO-nya,” ucap Rosan dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya kan menteri investasi dan hilirisasi. Bidang dari Danantara sebagian besar berada dalam bidang investasi. Justru, ini akan melakukan suatu sinergi yang sangat-sangat baik ke depannya. Dengan ini kita tidak hanya mengurus dari segi roadmap investasi, tidak hanya mengurus perizinan saja, tapi kita juga bisa mengombinasikan dan mengakselerasi dengan dana yang ada di kami (Danantara) … Seperti di UEA, menteri investasinya itu juga kepala dari sovereign wealth fund (SWF)-nya. Tidak masalah, kita berjalan seiringan,” tegasnya.
Rangkap jabatan Rosan juga dibenarkan oleh anak buahnya di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nurul Ichwan mengamini hal tersebut.
“Beliau (Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani) akan rangkap jabatan (dengan Kepala Badan Pelaksana Danantara),” ungkapnya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Memang tak ada aturan rangkap jabatan menteri atau kepala lembaga setingkatnya dengan posisi di Danantara. Hal ini tidak dilarang dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang merupakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2003.
Rangkap jabatan menjadi menteri memang tidak diatur bagi pentolan Danantara.
Pasal 3R UU BUMN hanya melarang pengurus dan anggota partai politik menjadi bagian dari Badan Pelaksana Danantara. Berikut rincian syarat menjadi anggota Badan Pelaksana Danantara:
a. Warga negara Indonesia;
b. Mampu melakukan perbuatan hukum;
c. Sehat jasmani dan rohani;
d. Berusia paling tinggi 70 tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f. Memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen perusahaan;
g. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana;
h. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
i. Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota badan pelaksana dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
a. Anggota badan pelaksana yang lain;
b. Anggota dewan pengawas;
c. Pegawai badan;
d. Direksi Holding Investasi atau Holding Operasional; dan/atau
e. Dewan komisaris Holding Investasi atau Holding Operasional.
(agt/skt)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://cnnindonesia.com/ekonomi/20250224124250-532-1201782/rosan-roeslani-rangkap-jabatan-bos-danantara-dan-menteri-investasi