Sengketa Pilgub Bangka Belitung, MK Tolak Permohonan Anak Menko Yusril

Berita, Nasional2 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur-Wakil Gubernur Bangka Belitung yang diajukan pasangan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlulah

“Mengadili, dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, Senin (24/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah dalam pertimbangannya mengungkapkan dalil pemohon terkait surat rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari Bawaslu Kabupaten Bangka yang tidak ditindaklanjuti, tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, MK menemukan fakta hukum kendati pun surat berkenaan dengan rekomendasi, secara substansi isinya tidak dimaksudkan merekomendasikan PSU. Namun, meminta KPU Kabupaten Bangka mengkaji lebih lanjut beberapa TPS yang berpotensi memenuhi syarat PSU sesuai ketentuan berlaku.





Di samping itu, setelah dikonfirmasi Mahkamah dalam persidangan, Bawaslu Kabupaten Bangka mengakui ada kesalahan dalam memahami dan menindaklanjuti himbauan yang diberikan Bawaslu Kabupaten Bangka yang sesungguhnya bukan instruksi untuk ditindaklanjuti dengan rekomendasi kepada KPU Bangka.

“Bahwa Mahkamah telah melakukan pencermatan terhadap lapora hasil pengawasan pengawas di 31 TPS tersebut dan tidak menemukan keadaan yang dapat menyebabkan PSU,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic membacakan pertimbangan Mahkamah.

Dalam persidangan perdana, Pasangan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal Fadlulah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 400 TPS dalam Pilgub Bangka Belitung 2024.

Di Pilgub Bangka Belitung, Erzaldi-Yuri Kemal memperoleh 290.548 suara. Sedangkan paslon Hidayat Arsani-Heliana meraih 299.591 suara. Yuri diketahui adalah anak dari Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Yusril Ihza Mahendra.

READ  WIKA Buka Suara soal Gagar Bayar Obligasi dan Saham Digembok BEI

Dalam pokok permohonan, Yuri mengatakan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan PSU dapat dilakukan apabila terbukti terdapat 1 atau lebih keadaan-keadaan.

(kid/yoa)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *