Penerimaan Siswa Baru Sekolah Negeri Hanya Dibuka 1 Gelombang

Berita, Nasional5 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Yogyakarta, CNN Indonesia

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut sekolah negeri cuma boleh menyelenggarakan penerimaan murid baru dalam satu kali gelombang pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran baru 2025.

“Sekolah negeri hanya boleh menerima satu gelombang saja, enggak boleh dua gelombang. Sekolah negeri tidak boleh menerima murid melebihi kapasitas. Kami akan mengumumkan sekolah negeri itu berapa daya tampungnya, dari sisi jumlah kelas dan jumlah murid yang dapat diterima,” kata Mu’ti ditemui usai mengisi pengajian di Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (UNISA), Sleman, DIY, Selasa (25/2).

Rombongan belajar (rombel) setiap sekolah akan menyesuaikan data yang sudah didaftarkan ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Masalahnya, kenapa kita batasi itu seringkali karena sekolah negeri menerimanya terlalu banyak, maka kadang-kadang tidak seimbang antara rasio guru dengan murid. Juga, mohon maaf kadang-kadang ada jual beli bangku, yang itu harganya nolnya bisa tujuh atau enam,” ungkapnya.





Sementara, lanjut Mu’ti, siswa yang bersekolah di swasta terakreditasi karena gagal masuk sekolah negeri dalam SPMB akan memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah daerah. Mu’ti bilang, ketentuan-ketentuan ini diatur dalam SPMB yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kata Sekretaris Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah itu, masih ada sederet perbedaan skema penerimaan siswa baru pada SPMB yang tak dapat ditemui dalam sistem PPDB. Salah satu perubahan dalam kebijakan ini adalah jalur penerimaan murid baru dari yang semula zonasi diubah menjadi domisili.

READ  Saksi Mata Detik-detik Jet Medis Jatuh di AS: Bola Api di Langit

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

“Atau berdasarkan tempat tinggal yang terdekat dengan murid. Jadi bisa saja murid itu belajar di wilayah yang di luar wilayah administrasi tempat tinggalnya, bahkan bisa lintas provinsi kalau dia memang berdekatan secara tempat tinggal,” papar Mu’ti.

Berikutnya, aturan baru memiliki persentase yang lebih besar untuk penerimaan siswa jalur prestasi dan afirmasi dibandingkan sistem lama.

Perbedaan selanjutnya adalah pemberlakuan sistem rayon untuk penerimaan siswa baru di tingkat SMA. Artinya, calon peserta didik bisa mendaftar sekolah di lintas kabupaten dalam satu provinsi.

“Bisa lintas kabupaten, istilahnya sekarang itu rayon. Karena rayon maka sekarang bisa mendaftar di mana-mana, memang prioritas tetap dalam satu provinsi yang sama. Tapi, bisa juga dimungkinkan kalau dia tinggalnya dekat bisa juga di provinsi berbeda,” terangnya.

Mu’ti mengklaim rancangan aturan baru tentang penerimaan siswa di sekolah dasar-menengah telah disepakati oleh Presiden Prabowo Subianto dan akan terbit dalam waktu dekat.

“Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama akan terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang secara substansi, sistemnya sudah disetujui oleh Pak Presiden dan sudah diparaf oleh para menteri terkait,” imbuhnya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebelumnya telah resmi mengganti sistem PPDB menjadi SPMB pada 2025.

Perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi.

Sedangkan pada SMA, SPMB akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi.

READ  Kisah Thom Haye Main Bareng Depay dan Nathan Ake

(dal/kum)


[Gambas:Video CNN]






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *