KKJ Kecam Panitera PN Medan & Preman Paksa Jurnalis Hapus Foto Sidang

Berita, Nasional7 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Medan, CNN Indonesia

Seorang jurnalis diduga mendapat kekerasan atau pengekangan kebebasan pers saat meliput persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Jurnalis yang menjadi korban, Deddy Irawan, diduga diintimidasi Panitera Pengganti PN Medan Sumardi dan sekelompok pria diduga preman saat meliput sidang kasus penipuan agensi artis.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deddy didampingi Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara melaporkan kasus intimidasi dan pemaksaan menghapus foto hasil liputan itu ke Polrestabes Medan pada Selasa (25/2/2025) malam. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. 

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Array A Argus mengatakan pihaknya mengecam dugaan aksi intimidasi oleh panitera pengganti dan sekelompok orang tersebut. Array menegaskan dugaan perbuatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 2009.





“Dalam regulasi tersebut bahwa Pers tidak dikenakan penyensoran. Bahkan, mereka yang dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 2009,” tegasnya, Rabu (26/2).

Oleh karena itu, KKJ Sumut, tambah Array mendesak Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan beserta jajaran mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelakunya. Dia juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.

“Sebab Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999. KKJ Sumut juga meminta kepada kantor media untuk menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput ke lapangan, khususnya kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis,” ujarnya.

READ  Rekor Timnas Indonesia di Kandang Vietnam di Piala AFF

Array menegaskan dalam asas kebebasan pers, apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab dan koreksi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Dalam UU Pers, pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan wartawan bisa menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Bukan melakukan intimidasi dan menghalangi kerja kerja Jurnalis karena tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana dalam UU Pers,” paparnya.

Terpisah, Humas PN Medan, Soniady D Sadarisman mengaku sudah mendapatkan informasi mengenai dugaan intimidasi yang dilakukan Panitera Pengganti Sumardi terhadap jurnalis tersebut.

“Kita sudah dapatkan informasi itu. Nantinya ini menjadi bahan untuk kita tindaklanjuti secara internal,” kata Soniady saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu siang.

Pihak PN Medan, sambungnya, pun sudah meminta klarifikasi Sumardi. Namun, Soniady menolak memberikan jawaban bagaimana hasil klarifikasi panitera pengganti tersebut. Tak hanya itu Soniady mengaku juga sudah bertemu dengan Deddy Irawan setelah kejadian itu.

“Kami secara internal langsung respons. Ini masih bertahap. Kami kan barusan sudah silaturahmi sudah bertemu dengan baik Deddy maupun wartawan lainnya. Kita sudah duduk sama sama. Kalau bahasa Medan nya sudah ‘duduk’ lah. Nantinya PN Medan tetap mendukung kinerja jurnalis,” tutur Soniady.

Soniady pun menegaskan tidak ada larangan bagi jurnalis untuk melakukan tugas peliputan di PN Medan.

“Kami tetap sesuai Perma Nomor 5 Tahun 2020. Artinya teman-teman media sudah memahaminya. Kita sudah rutinitas ada saat-saatnya kita beri kesempatan teman-teman media–contoh pada saat sidang mau dimulai itu sudah biasa diberikan (kesempatan mengambil foto). Dan kita selalu memberikan respons bahwa kita ini mitra dan wartawan mendukung pemberitaan di PN Medan,” jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan KKJ Sumut, pada Selasa lalu Deddy yang meliput sidang dugaan penipuan modus agensi artis dengan terdakwa Desiska boru Sihite di ruang Cakra VI PN Medan. Dia mengambil foto saat sidang dimulai lalu duduk di kursi pengunjun untuk mengikuti jalannya persidangan. Sidang itu beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa.

READ  Kata-kata Presiden Palestina usai Israel-Hamas Gencatan Senjata

Beberapa saat kemudian, Deddy dipanggil sekelompok pria, namun dia mengacuhkannya dengan tetap mengikuti jalannya persidangan untuk diluput.

Kemudian Panitera Pengganti PN Medan bernama Sumardi memanggil Deddy untuk keluar dari ruang sidang.

Setelah berada di depan ruang sidang, Deddy langsung dikepung sejumlah orang tak dikenal itu. Mereka mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan, lalu menanyakan izin pengambilan foto, hingga data diri jurnalis itu.

Deddy lantas menunjukkan identitas ID Card Pers yang tergantung di lehernya. Ia memperkenalkan diri sebagai wartawan yang biasa melakukan peliputan di PN Medan. Setelah itu, Panitera Pengganti Sumardi dan para preman tersebut memaksa Deddy menghapus foto yang telah diambilnya Padahal, sidang itu terbuka untuk umum.

(kid/fnr)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *