Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi II DPR menaksir anggaran pemungutan suara ulang (PSU) hasil sengketa pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mencapai Rp900 miliar sampai Rp1 triliun.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf usai rapat evaluasi putusan MK dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri, Kamis (27/2). Menurut Dede, alokasi anggaran hingga Rp1 triliun tersebut merupakan hitung-hitung kasar yang ia lakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Tadi saya hitung kasar saja itu bisa mencapai Rp900 miliar-Rp1 triliun,” kata Dede di kompleks parlemen.
Dede mengungkap kisaran anggaran itu dibagi berdasarkan kebutuhan sejumlah lembaga yang akan terlibat dalam pelaksanaan PSU. Mulai dari KPU yang telah mengusulkan Rp486 miliar, dan Bawaslu Rp215 miliar.
Jumlah itu belum ditambah jika ada pemilihan ulang kembali atas hasil PSU tersebut. Termasuk alokasi anggaran untuk Polri dan TNI untuk pengamanan.
“KPU menyampaikan kurang lebih Rp486 miliar sekian. Bawaslu kurang lebih sekitar Rp215 [miliar], tambah kalau ada pilih kata ulangnya kurang lebih Rp250 [miliar] lah. Belum TNI dan Polri jika harus melakukan fungsi pengamanan,” kata Dede.
Saat ini, alokasi anggaran tersebut rencananya akan dibebankan sebagian kepada pemerintah daerah sekitar Rp200 miliar. Sisanya, alokasi anggaran akan dikeluarkan pemerintah pusat.
“[Daerah] masih ada yang memiliki mungkin tidak lebih dari Rp200an [miliar], berarti sisanya dari mana ya? Sisanya ya mungkin pemerintah pusat,” kata Dede.
Sementara, Ketua KPU, Moch Afifudin mengatakan bahwa jumlah alokasi anggaran untuk PSU saat ini masih sekadar estimasi. Nam, Afif bilang pihaknya akan melakukannya dengan efisien.
“Kita juga melakukan se-efisien yang bisa kita lakukan. Kebutuhan-kebutuhan yang bisa kita minimalisir, kita minimalisir,” kata dia.
MK sebelumnya memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 perkara perselisihan Pilkada.
MK meminta KPU daerah terkait untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah.
Di beberapa daerah, PSU diminta dilakukan di seluruh TPS, ada juga di sebagian TPS.
Selain itu, terdapat 1 putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, yaitu pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pilkada Kabupaten Puncak Jaya.
Lalu Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
(rds/thr)