Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Prabowo Subianto masih memberi sinyal kuat akan membentuk Badan Penerimaan Negara pada periode kepemimpinannya.
Sinyal terlihat dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Keinginan Prabowo membentuk Badan Penerimaan Negara itu ia sudah sampaikan saat kampanye Pilpres 2024 lalu.
Namun, keinginan itu tenggelam setelah ia dilantik. Alih-alih membentuk Badan Penerimaan Negara, Prabowo malah memperbanyak jabatan wakil menteri di Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beleid yang diteken pada 10 Februari 2025 itu mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pembentukan Badan Penerimaan Negara menjadi salah satu fokus utama yang dikejar Prabowo pada 2025-2029.
“Highlight intervensi dari mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23 persen,” tulis penggalan beleid itu.
Pembentukan badan ini diklaim sejalan dengan target mencapai visi Indonesia Emas 2045. Prabowo dan jajarannya merasa perlu menelurkan kebijakan fiskal yang adaptif dan menciptakan ruang fiskal yang memadai.
Harapannya, langkah ini bisa menjadi stimulus terhadap perekonomian Indonesia. Ruang fiskal yang memadai diyakini bakal berkontribusi kepada sasaran pembangunan yang sudah ditetapkan.
“Salah satu kunci untuk meningkatkan ruang fiskal memadai adalah peningkatan pendapatan negara. Studi komparatif dengan beberapa negara memperlihatkan bahwa untuk menjadi negara maju, dukungan fiskal melalui peningkatan pendapatan negara sangat diperlukan, baik dari sisi penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak,” klaim pemerintah.
Prabowo mengklaim rendahnya penerimaan negara saat ini imbas kesenjangan dalam aspek administrasi maupun kebijakan. Ia merasa perlu ada transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk menggenjot pendapatan.
Coretax menjadi ujung tombak utama. Namun, pria yang juga ketua umum Partai Gerindra itu menegaskan kehadiran sistem perpajakan canggih perlu diiringi dengan pembenahan tata kelola kelembagaan.
Presiden Prabowo Subianto merinci tiga tahap awal penataan kelembagaan menuju Badan Penerimaan Negara dalam lima tahun ke depan:
1. Perencanaan dan persiapan, yang mencakup reformasi administrasi dan proses bisnis
2. Internalisasi tata kelola/sistem baru untuk efektivitas administrasi dan kelembagaan
3. Implementasi secara menyeluruh disertai reviu atas efektivitas tata kelola/sistem pengumpulan pendapatan negara terhadap pencapaian target rasio pendapatan negara terhadap PDB, serta dampaknya terhadap masyarakat dan pembangunan nasional
Sasaran, indikator, dan highlight intervensi Badan Penerimaan Negara:
Sasaran dan indikator
– Tercapainya peningkatan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak
– Persentase penambahan wajib pajak (WP) hasil ekstensifikasi berdasarkan target kinerja organisasi 90 persen pada 2029
– Persentase capaian tingkat kepatuhan penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) WP orang pribadi dan badan 100 persen di 2029
– Indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara 100 persen pada 2029
Highlight intervensi
– Implementasi sistem informasi inti perpajakan (coretax) dan interoperabilitas dengan sistem informasi stakeholder terkait, menuju data-driven
– Simplifikasi proses bisnis dan kelembagaan serta penguatan kebijakan
– Pembenahan tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, termasuk sin tax
– Peningkatan kepatuhan perpajakan
(agt/skt)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250228125413-532-1203496/prabowo-jadi-bentuk-badan-penerimaan-negara-ini-sinyalnya