Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan situasi yang dapat dialami oleh setiap pekerja. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui hak-hak yang harus diterima ketika diberhentikan, terutama pesangon.
Pesangon merupakan hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang di-PHK, termasuk bagi mereka yang bekerja kurang dari satu tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 44 peraturan tersebut disebutkan, “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Selain itu, hak pekerja yang di-PHK juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain pesangon, perusahaan juga wajib memberikan kompensasi lain yang mencakup:
– Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
– Biaya kepulangan bagi pekerja dan keluarganya ke lokasi tempat pertama kali diterima bekerja.
– Hak lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Besaran pesangon yang wajib dibayarkan
Jumlah pesangon yang diterima karyawan tergantung pada lama masa kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
1-2 tahun: 2 bulan upah
2-3 tahun: 3 bulan upah
3-4 tahun: 4 bulan upah
4-5 tahun: 5 bulan upah
5-6 tahun: 6 bulan upah
6-7 tahun: 7 bulan upah
7-8 tahun: 8 bulan upah
8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
Selain pesangon, pekerja yang di-PHK juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja, dengan rincian berikut:
3-6 tahun kerja: 2 bulan upah
6-9 tahun kerja: 3 bulan upah
9-12 tahun kerja: 4 bulan upah
12-15 tahun kerja: 5 bulan upah
15-18 tahun kerja: 6 bulan upah
18-21 tahun kerja: 7 bulan upah
21-24 tahun kerja: 8 bulan upah
24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
Apakah karyawan yang dirumahkan juga mendapatkan haknya?
Saat ini, belum ada aturan khusus yang mengatur hak pekerja yang dirumahkan. Namun, pada masa pandemi covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan pernah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan tetap memberikan upah kepada karyawan yang dirumahkan.
Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, disebutkan bahwa perusahaan tetap harus membayar gaji karyawan yang dirumahkan.
Namun, besaran gaji tersebut bisa disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dijelaskan bahwa pembayaran gaji harus tetap dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, meskipun karyawan dirumahkan, perusahaan tetap wajib membayar gaji, baik secara penuh maupun dengan jumlah yang telah disepakati.
Bagaimana dengan hak pekerja yang mengundurkan diri atau resign?
Bagi karyawan yang memutuskan untuk mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau resign, hak yang dapat diperoleh meliputi:
Gaji yang belum dibayarkan hingga hari terakhir bekerja.
Uang pisah, jika hal ini diatur dalam kebijakan perusahaan.
Namun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, karyawan yang resign wajib memenuhi beberapa ketentuan berikut agar haknya tetap diberikan:
– Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif resign.
– Tidak terikat dalam ikatan dinas dengan perusahaan.
– Tetap menjalankan kewajiban kerja hingga tanggal efektif pengunduran diri.
Dengan memahami hak-hak ini, pekerja yang mengalami PHK, dirumahkan, atau mengundurkan diri dapat memastikan bahwa mereka mendapatkan kompensasi sesuai peraturan yang berlaku.
(agt/del)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250228184202-92-1203659/apa-saja-yang-didapatkan-saat-karyawan-di-phk