Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, menanggapi persoalan hukuman denda administratif Rp48 miliar yang dikenakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurut kuasa hukum Arsin, Yunisar, sangkaan terhadap kliennya tersebut merupakan hal yang tidak berdasar. Ia juga menuding sangkaan tersebut dipaksakan untuk menjerat kliennya.
“Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP,” ucapnya di Tangerang, Sabtu, seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dan belum menerima surat penetapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemagaran laut Tangerang.
“Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi,” ujarnya.
Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
“Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahu dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Trenggono mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kohod bersama staf aparatnya telah diberi batas waktu maksimum 30 hari untuk melunasi denda yang telah dikenakan atas pembangunan pagar laut tersebut.
“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono di Jakarta.
Trenggono menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan anggota Komisi IV DPR RI. Dalam raker, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya melibatkan aparat dari Bareskrim Polri dalam memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Meski begitu, ia enggan berkomentar mengenai jika ada pihak lain yang menjadi dalang dalam kasus pagar laut. “Itu ranahnya bukan di KKP,” kata Trenggono.
(vws/antara)