Komisi II DPR Ingin APBN Bantu Rp700 M Buat Pilkada Ulang di 24 Daerah

Berita, Nasional8 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Komisi II DPR RI mengatakan pihaknya tengah mengupayakan bantuan dana sebesar Rp700 miliar dari APBN untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda menjelaskan Komisi II bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah mencatat kesangggupan daerah kurang dari 30 persen untuk pembiayaan PSU.

Adapun PSU di 24 daerah diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp1 triliun.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Total pembiayaannya lebih kurang Rp1 triliun, karena itu supporting APBN sekarang sedang kami upayakan lakukan sebesar lebih kurang Rp700 miliar utk memastikan pelaksana Pilkada sesuai dengan keputusan MK bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan oleh KPU,” ujar Rifqinizamy saat dihubungi, Minggu (2/3).





Ia menjelaskan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) mengatur pendanaan pilkada dibebankan kepada APBD dan dapat didukung APBN.

Rifqinizamy mengatakan kepastian soal pembiayaan PSU akan disampaikan dalam rapat Komisi II dengan pemerintah serta penyelenggara pemilu pada 10 Maret.

“Insyallah pemerintah, melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyanggupi hal ini dan nanti akan kita umumkan bersama-sama di Komisi II DPR RI pada saat rapat kerja dan RDP bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu pada 10 Maret 2025 yang akan datang,” ujarnya.

MK sebelumnya memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 perkara perselisihan Pilkada.

Kemudian, MK meminta KPU daerah terkait untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan pertimbangan hukum yang berbeda di setiap daerah.

READ  Instagram dan X Buat Fitur Mirip TikTok, Manfaatkan Pemblokiran di AS?

Di beberapa daerah, PSU diminta dilakukan di seluruh TPS, ada juga di sebagian TPS.

(sfr/yoa)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *