Baleg DPR Usul BP2MI Dihapus di RUU P2MI: Sudah Ada Kementerian

Berita, Nasional4 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar nomenklatur Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dihapus dalam RUU P2MI.

Hal tersebut disebabkan saat ini sudah ada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Tenaga Ahli Baleg DPR membacakan ketentuan umum RUU P2MI dalam rapat panja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/3).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan itu akan mengubah Pasal 1 Ayat (26) RUU P2MI Nomor 18/2017. Tenaga ahli tersebut menjelaskan nomenklatur badan dihapus lantaran saat ini BP2MI telah dipimpin oleh menteri.





“Karena sekarang sudah berbentuk kementerian meskipun di dalam perpres yang mengatur tentang kelembagaan antara ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tutur dia.

Lebih lanjut, tenaga ahli tersebut menjelaskan penghapusan badan dalam BP2MI menjadi Kementerian P2MI akan mengubah tata kelola P2MI.

Terutama akan ada badan-badan di dalam Kementerian P2MI untuk menunjang kerja-kerja perlindungan pekerja migran.

“Untuk pelaksana nanti dilakukan oleh badan layanan umum yang di bawah koordinasi kementerian di bawah koordinasi kementerian sehingga badan ke depan melalui undang-undang ini akan dihapuskan,” ujar dia.

(tsa/mab)


[Gambas:Video CNN]





Source link

READ  Canda Salam 'Fulus' Erdogan usai Jabat Tangan dengan Sri Mulyani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *