Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan agar nomenklatur Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dihapus dalam RUU P2MI.
Hal tersebut disebabkan saat ini sudah ada Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Tenaga Ahli Baleg DPR membacakan ketentuan umum RUU P2MI dalam rapat panja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan itu akan mengubah Pasal 1 Ayat (26) RUU P2MI Nomor 18/2017. Tenaga ahli tersebut menjelaskan nomenklatur badan dihapus lantaran saat ini BP2MI telah dipimpin oleh menteri.
“Karena sekarang sudah berbentuk kementerian meskipun di dalam perpres yang mengatur tentang kelembagaan antara ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” tutur dia.
Lebih lanjut, tenaga ahli tersebut menjelaskan penghapusan badan dalam BP2MI menjadi Kementerian P2MI akan mengubah tata kelola P2MI.
Terutama akan ada badan-badan di dalam Kementerian P2MI untuk menunjang kerja-kerja perlindungan pekerja migran.
“Untuk pelaksana nanti dilakukan oleh badan layanan umum yang di bawah koordinasi kementerian di bawah koordinasi kementerian sehingga badan ke depan melalui undang-undang ini akan dihapuskan,” ujar dia.
(tsa/mab)