Penyidik Kejagung Bantah Tekan & Intimidasi Pengacara Ronald Tannur

Berita, Nasional5 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Saksi verbalisan yaitu penyidik pada Kejaksaan Agung, Ito Aziz Wasitomo, membantah pengakuan pengacara Gregorius Ronald Tannur (31), Lisa Rachmat, yang mengklaim ditekan bahkan diancam disetrum saat menjalani pemeriksaan.

Ito dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga orang mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Lisa juga dihadirkan dalam sidang tersebut untuk dikonfrontasi dengan Ito.

“Saksi selama melakukan pemeriksaan, pernah tidak menekan atau memaksa saudara Lisa untuk menjawab?” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (4/3).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tidak ada sama sekali kami melakukan penekanan, paksaan atau apa pun itu yang sifatnya mengintimidasi dari bu Lisa,” jawab Ito.





Ito mengatakan hanya memeriksa Lisa dalam kapasitas dia sebagai saksi yakni pada 23 Oktober 2024 dan 30 Oktober 2024.

Selanjutnya, ketua majelis hakim Teguh Santoso mengambil alih persidangan. Hakim ingin menegaskan apakah ada tekanan dari Ito saat memeriksa Lisa.

“Kemarin menurut keterangan Lisa kan ketika diperiksa dia, ada banyak penyidik di situ, di sekelilingnya dia, sehingga dia semacam seakan akan tidak bebas, merasa tertekan, adakah seperti itu gambarannya?” tanya hakim.

“Tidak ada majelis,” kata Ito.

“Saya ulangi lagi, saya tegaskan lagi, apakah ada arahan dari saudara untuk mengakui bahwa penyidik sudah mengarahkan, ini keterangan pak Mangapul atau keterangan pak Erintuah seperti ini, kenapa saudara enggak ikut saja keterangan mereka, apakah seperti itu?” lanjut hakim.

READ  Kedubes Suriah di Jakarta Ganti Bendera Jadi Bintang Tiga

“Tidak pernah mengarahkan seperti itu,” ucap Ito.

“Jadi, apa yang tertuang di dalam BAP [Berita Acara Pemeriksaan] ini adalah murni apa yang dia terangkan sendiri?” tanya hakim lagi.

“Murni jawaban atau keterangan dari saudara Lisa,” tegas Ito.

Hakim lantas bertanya kepada Lisa mengenai permintaan perubahan sejumlah keterangan dalam BAP. Lisa mengaku sudah meminta perubahan BAP tersebut.

“Yang Mulia saya setelah baca sudah saya minta ganti Yang Mulia, tapi bukan waktu itu karena jam 02.00 pagi, jadi tidak mungkin diubah saat itu,” kata Lisa.

Dalam keterangannya, Ito mengatakan Lisa tak pernah meminta mengubah keterangan saat dia memeriksanya. Sementara itu, Lisa mengatakan penyidik yang memeriksanya pada 23 Oktober 2024 bukan hanya Ito.

Dalam persidangan Selasa (25/2), Lisa mengaku diancam saat diperiksa penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung di kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya.

Bahkan, Lisa mengungkapkan ada ancaman untuk menyetrum dirinya apabila tidak mengakui penyerahan uang suap Sin$150 ribu kepada tiga hakim PN Surabaya yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Tapi keterangan ini saya ngarang pak karena saya takut, saya digerombolin, dan saya ditekan untuk mengaku. Bahkan saya mau dilistrik pak, izin, maaf,” kata Lisa dengan nada meninggi di hadapan majelis hakim.

Lisa menolak BAP dirinya Nomor 40 tertanggal 11 November 2024 yang dibacakan JPU. Ia mengatakan sudah meminta penyidik untuk mengubah keterangan di BAP tersebut karena keberatan.

Penyidik pada Kejaksaan Agung lainnya yang turut dihadirkan sebagai saksi, Max Jefferson Mokola, juga mengaku tidak pernah mengintimidasi bahkan mengancam Lisa saat proses pemeriksaan berlangsung.

“Ini kan mau kita konfrontir berdasarkan keterangan saudara Lisa juga di persidangan sebelumnya ataupun pada proses tahap 2, ada penyidik bernama Max pernah mengancam menyetrum. Yang saya ingin tekankan. Apakah ada penyidik nama Max selain saudara?” tanya jaksa.

READ  Kata-kata Guardiola Usai Man City Bentrok Lawan Real Madrid

“Kalau di Kejaksaan Agung saya saja, dan saya juga yang memeriksa dengan bu Lisa dan saya tidak pernah menyampaikan seperti itu,” jawab Max.

“Setiap ada pemeriksaan ke saudari Lisa, apakah pernah secara sendiri saudara? Pernah tidak? Di luar teman-teman yang lain?” lanjut jaksa.

“Kalau ruang pemeriksaan itu kan memang masing-masing dan terbuka pintunya. Ketika saya memeriksa, kadang-kadang ada teman yang melihat, terus kadang-kadang teman misalnya pada waktu pemeriksaan bu Lisa, waktu itu juga ada pemeriksaan pak Zarof, nanti informasi dari pemeriksaan pak Zarof itu bisa disampaikan ke saya untuk melakukan pemeriksaan terhadap bu Lisa, atau informasi yang saya dapat dari bu Lisa, saya ke tempat pemeriksaannya pak Zarof, saya sampaikan ke penyidik di ruangan pemeriksaan pak Zarof. Tapi, saya tidak memeriksa langsung pak Zarof,” jelas Max.

Ia memahami Lisa sebagai orang yang paham hukum. Atas alasan itu pula ia menegaskan melakukan pemeriksaan sesuai aturan hukum acara yang berlaku.

“Di persidangan minggu lalu, bu Lisa menerangkan bahwa ia beberapa kali meminta pergantian keterangan di dalam BAP-nya, namun tidak ditindaklanjuti. Pertanyaan saya, apakah benar bu Lisa pernah minta pergantian BAP namun tidak dipenuhi oleh penyidik?” tanya salah seorang penasihat hukum Erintuah.

“Yang saya periksa ini orang yang paham hukum, beliau ini sebagai pengacara. Kalau memang ada hal yang tidak pas, pasti ketika di kasih kesempatan untuk mengoreksi BAP, pasti akan dilakukan oleh ibu, dan itu tidak pernah dilakukan, ibu hanya melakukan koreksi terhadap tipo terhadap BAP yang sudah diketik itu. Jadi, dikoreksi tipo. Itu kita ubah. Jadi, kita ubah itu tapi tidak ada permintaan, oh ini hapus yang nomor ini, tidak ada. Jadi, itu dinamika semua yang terjadi di dalam pemeriksaan tertuang di dalam BAP,” ungkap Max.

READ  Hillstate, Tim Paling Sering 'Dibobol' Megawati 'Megatron'

Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jika ditotal, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar.

Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Pengurusan perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Ronald Tannur pada akhirnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Namun, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut. Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara.

(tsa/ryn)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *