Nikita Mirzani Dicecar Penyidik 109 Pertanyaan Sebelum Resmi Ditahan

Berita, Nasional1 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Artis Nikita Mirzani dicecar 109 pertanyaan oleh penyidik sebelum akhirnya ditahan dalam kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ratusan pertanyaan itu dilayangkan kepada Nikita dalam dua kali proses berita acara pemeriksaan (BAP).

“Terhadap tersangka saudari NM, dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk IM selaku asisten Nikita yang juga berstatus tersangka, penyidik mengajukan 99 pertanyaan kepadanya dalam dua kali proses BAP.





Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 16 orang saksi, serta meminta keterangan dari lima orang ahli.

Selain itu, sejumlah barang bukti disita penyidik antara lain sembilan buah dokumen, flashdisk, handphone, hingga ekstrasi barang digital.

“Pemeriksaan saksi-saksi hingga penetapan tersangka dan sore hari ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” ucap Ade Ary.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Lalu pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

READ  Cetak Gol Cepat, Arsenal Bantai Man City 5-1

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 368 KUHP tentang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

(pta/dis)







Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *