Perempuan asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI) asal Majalengka terancam hukuman mati di Ethiopia, usai diduga dijebak membawa barang terlarang yakni narkotika.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Majalengka, Arif Daryana, menyebut mendapatkan informasi ini dari pihak keluarga WNI bernama Linda Yuliana tersebut.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi awalnya dari pihak keluarga meminta bantuan ke Disnaker, memfasilitasi keadaan atas nama Linda. Menurut pengakuan keluarga, Linda dijebak. Dia berangkat disuruh mengantar paket, kurang lebih seperti itu. Ternyata isinya adalah barang terlarang,” kata Arif, dikutip dari Detik.

“Ditangkap oleh polisi, di sana. Informasi dari keluarga juga, terancam hukuman mati di Afrika itu,” imbuhnya.





Kronologi penangkapan

Linda Yuliana berangkat ke Ethiopia setelah Iduladha 2024. Dilansir dari Antara, Linda disebut direkrut oleh seseorang bernama Dinda, untuk bekerja sebagai jasa titip (jastip) serbuk emas.

Namun alih-alih bekerja sesuai yang dijanjikan, Linda ternyata ditugaskan untuk mengantar tas berisi cokelat ke Laos. Dia kemudian ditangkap saat berada di bandara.

“Linda disuruh bawa cokelat sama pegawai hotel, cokelatnya ditasin gitu. Linda percaya aja itu tas isinya cokelat. Pas di Bandara Ethiopia, tas Linda diperiksa ternyata itu bukan cokelat, tapi barang terlarang,” kata orang tua Linda, Dede Sumiati.

Menurut pengakuan orang tua, Linda ditangkap sekitar bulan Juni 2024. Dia disebut langsung menghubungi keluarga di Majalengka dan mengaku dijebak.

READ  Di Inggris, Prabowo Janjikan 20 Ribu Ha Lahan Buat Konservasi Gajah

“Linda ditangkap di sana sekitar bulan enam (Juni). Dia langsung menghubungi saya sambil menangis, bilang kalau dia tidak tahu apa-apa dan dijebak. Iya, Linda dijebak di sana, saya yakin anak saya nggak kayak gitu,” imbuh Dede.

Ketua Forum Migran Majalengka, Ida Neni Wahyuni, menyebut sidang terkait kasus Linda ditunda hingga 12 Maret 2025. Sebelumnya, Linda telah menjalani enam kali sidang, tanpa didampingi pengacara.

Selama persidangan, hakim juga meminta Linda untuk mendatangkan saksi dari Indonesia untuk meringankan hukuman, namun keluarga dan komunitas migran tersebut kesulitan memenuhi permintaan.

Kepala DK2UKM Arif menyebut pihaknya telah mengajukan surat resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan BP2MI pada Oktober 2024. Dari informasi terbaru, Arif menyebut pemerintah sudah mengambil langkah pendampingan untuk memastikan hak hukum Linda terpenuhi.

Linda disebut menghadapi ancaman hukuman hingga 25 tahun penjara, serta denda sebesar US$500 ribu. Jika tak bisa membayar denda, hukumannya bisa diperberat.

Dia juga diduga berangkat ke Ethiopia secara non-prosedural menggunakan visa wisata, sehingga memperkuat indikasi bahwa keberangkatannya tak lewat jalur resmi sebagai pekerja migran.

(dna)


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250306112308-127-1205650/perempuan-asal-majalengka-terancam-hukuman-mati-di-ethiopia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *