Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Produk ponsel teranyar Apple, iPhone 16 Series dan iPhone 16e akhirnya resmi mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) setelah perjalanan panjangnya untuk masuk ke Tanah Air.
Menurut pantauan CNNIndonesia.com pada Jumat (7/3), iPhone 16 Series dan iPhone 16e telah mejeng di situs TKDN Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total ada 5 kode yang mewakili tipe atau model iPhone 16. Berikut daftarnya:
– iPhone 16 dengan kode A3287
– iPhone 16 Plus dengan kode A3290
– iPhone 16 Pro dengan kode A3293
– iPhone 16 Pro Max dengan kode A3296
– iPhone 16e dengan kode A3409
Sertifikasi TKDN ini menjadikan jajaran ponsel dari Apple selangkah lebih dekat dengan pecintanya di Tanah Air. Apple kini tinggal mendapatkan sertifikat Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital, sebelum iPhone 16 bisa dipasarkan di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, perjalanan iPhone 16 masuk ke Indonesia tidak berjalan mulus. Apple tak kunjung mendapatkan sertifikasi TKDN untuk produk ponselnya karena tidak mendapatkan titik temu dengan pemerintah.
Perjalanan panjang Apple masuk ke Indonesia dimulai sejak negara ini melarang penjualan seri iPhone 16 karena kegagalan perusahaan ini dalam memenuhi persyaratan TKDN.
Apple pertama kali menanggapi dengan berjanji untuk berinvestasi di akademi-akademi pendidikan lokal, tetapi pemerintah mengatakan bahwa hal itu tidak memenuhi persyaratan TKDN. Menurut sumber-sumber tersebut, Apple kemudian berencana untuk membawa produksi aksesoris AirTag-nya ke Indonesia, tetapi proposal tersebut juga ditolak oleh pemerintah.
Baru pada akhir Februari, keduanya menemukan kata sepakat setelah perundingan berbulan-bulan terjadi. Izin diberikan setelah berbagai kewajiban Apple terhadap pemerintah terpenuhi.
“Dengan adanya MoU dan sudah sepakati nilai investasi, jadi bisa sesegera mungkin [Apple 16 dijual sebelum lebaran]. Sesegera mungkin,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang di Kementerian Perindustrian, pada akhir Februari lalu.
Agus mengatakan perundingan yang menghasilkan kesepakatan itu berlangsung alot karena kedua pemerintah dan Apple berupaya menjaga kepentingannya masing-masing.
Agus mengatakan Apple tetap memilih pendekatan opsi skema ketiga dalam memenuhi kewajiban untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Pemenuhan TKDN skema ketiga atau skema inovasi yaitu pembangunan pusat latihan dan pengembangan dengan ganjaran TKDN.
Artinya, Apple masih menjadi satu-satunya brand yang dibolehkan menjual HP impor tanpa harus membangun pabrik di Indonesia. Brand smartphone lain saat ini telah memproduksi HP mereka di RI lewat skema TKDN manufaktur dan software.
Kemudian, ada komitmen atau utang dari Apple yang jadi kewajiban sepanjang 2020-2023, bahwa sejumlah utang 10 juta dolar udah dibayar per 16 Desember 2024.
Dalam membayar sanksi, Apple menghadirkan perusahaan yang merupakan dari global value chain, yaitu supplier menanamkan modal investasi di Indonesia, yakni Luxshare-ICT berinvestasi dalam rangka penuhi kewajiban sanksi permenperin 29/2017 mengenai TKDN.
Kemudian sebagai bagian komitmen menyelesaikan sanksi, Apple sedang menyiapkan satu line produksi di sebuah perusahaan Long Harmony di Bandung yang akan menjadi bagian dari GVC Apple accesories yaitu Long Harmony tersebut dia akan produksi kain mesh.
(lom/dmi)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20250307112513-206-1206107/kantongi-sertifikasi-tkdn-iphone-16-siap-dijual-di-ri