Jaksa Perintahkan Pembebasan Yoon Suk Yeol dari Tahanan

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Jaksa pada Sabtu (8/3) memerintahkan pembebasan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol dari tahanan setelah pengadilan menerima permintaan Yoon untuk membatalkan penangkapannya.

Kantor berita Yonhap memberitakan tim investigasi khusus mengatakan telah memberi tahu Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, tepat di selatan ibu kota, untuk membebaskan Yoon Suk Yeol.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoon Suk Yeol akan dibebaskan dari tahanan sekitar 52 hari setelah penyidik menahannya dan membawanya ke sana pada 15 Januari atas tuduhan menghasut pemberontakan melalui deklarasi darurat militernya pada 3 Desember 2024.

Pemberitahuan itu muncul satu hari setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan pembebasan Yoon pada Jumat (7/3), setelah mengabulkan permohonan Yoon untuk membatalkan penangkapannya.





Yoon mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul bulan lalu, dengan alasan bahwa dakwaan terhadapnya atas deklarasi darurat militer pada 3 Desember tidak sah.

[Gambas:Video CNN]

Yoon telah menghadapi sidang pemakzulan terakhirnya pada Selasa (25/2) di Mahkamah Konstitusi sebelum para hakim memutuskan apakah akan secara resmi mengesahkan pemakzulan sang presiden.

Pemberontakan merupakan tuduhan kejahatan yang dapat membuat Yoon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah.

Putusan final dari hakim MK terkait pemakzulan ini diperkirakan akan diumumkan pada pertengahan Maret ini.

Jika MK memutuskan mengesahkan pemakzulan Yoon, Korea Selatan harus menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari.

READ  BCA dan Anak Usaha Raup Laba Bersih Rp54,8 T Sepanjang 2024

Survei Realmeter yang dirilis beberapa waktu lalu menunjukkan 52 persen warga mendukung pemecatan Yoon dari jabatan. Jumlah ini sedikit berbeda dari jajak pendapat Gallup pekan lalu yang menunjukkan angka yang lebih tinggi, dengan 60 persen mendukung pemakzulan dan 34 persen menentangnya.

(chri)



Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250308155750-113-1206545/jaksa-perintahkan-pembebasan-yoon-suk-yeol-dari-tahanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *