Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Singapura akan mengadili pria warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan eksibisionisme atau memamerkan alat kelaminnya di pesawat dalam penerbangan menuju negara tersebut.
Dalam keterangan resmi, kepolisian Singapura menyatakan akan mendakwa pria berusia 23 tahun tersebut dalam sidang pada Rabu (12/3) besok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WNI itu akan didakwa dengan tuduhan pelanggaran seksual berdasarkan Pasal 377BF KUHP tahun 1871 dengan pembacaan Pasal 3 (1) Undang-Undang Konvensi Tokyo 1971.
“Pihak yang melakukan pelanggaran tersebut terancam hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya,” demikian pernyataan kepolisian Singapura.
Seorang pria asal Indonesia sebelumnya dilaporkan memamerkan organ vitalnya kepada seorang pramugari ketika berada di pesawat.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa selama penerbangan, WNI itu duduk di kursinya namun membuka resleting celananya dan memperlihatkan alat kelamin dia sebelum menutupnya dengan selimut.
“Ia kemudian menyiapkan ponselnya dan mengaktifkan mode perekaman video. Ketika seorang pramugari mendekatinya untuk menyajikan makanan, pria itu diduga membuka selimutnya dan memperlihatkan alat kelaminnya secara terang-terangan,” bunyi pernyataan polisi Singapura.
“Pramugari tersebut segera menjauh dari tempat duduk pria itu dan melaporkan kejadian tersebut kepada supervisornya,” lanjut pernyataan polisi.
Menurut kepolisian Singapura, setelah pesawat mendarat di Bandara Changi, pria tersebut langsung ditangkap oleh petugas dari Divisi Polisi Bandara. Ponselnya juga disita untuk keperluan penyelidikan.
(rds/blq)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250311162312-106-1207597/singapura-gelar-sidang-besok-tuntut-wni-pamer-kelamin-di-pesawat