Hasto Kristiyanto Adalah Tahanan Politik Indonesia

Berita, Nasional4 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini diklaim menjadi tahanan politik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku.

Sebab, Koordinator Pengacara Hasto, Todung Mulya Lubis, mengklaim kliennya telah menjadi korban kriminalisasi politik jelang sidang perdana pada 14 Maret nanti.

“Kami dari tim penasihat hukum dan keluarga besar PDI Perjuangan dengan tekad yang yakin menyimpulkan perkara ini adalah kasus politik dan Hasto Kristiyanto adalah korban politik, tahanan politik,” kata Todung dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Todung mengklaim kriminalisasi politik itu dilakukan KPK dengan menyeret Hasto ke persidangan tanpa bukti dan alasan yang jelas.





Ia menyebut KPK justru membawa Hasto ke kursi pesakitan dengan dasar niat jahat tanpa disertai argumen dan bukti yang kuat.

“Saya sebutkan dipersekusi dan diadili dengan malicious hatred atau intention,” jelas dia.

Di sisi lain, Todung berharap KPK dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan undang-undang dan tidak menjadi alat politik kekuasaan. Lebih lanjut, ia berharap majelis hakim yang mengadili kasus Hasto dapat mengambil keputusan yang adil tanpa pandang bulu.

“Saya berharap bahwa majelis hakim yang akan mengadili perkara ini bisa menangkap jeritan keadilan dari banyak orang bukan hanya dari Hasto Kristiyanto,” tutur dia.

Hasto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.

READ  KPK Cek Anomali Harta Dedy Mandarsyah, Gelar Klarifikasi 2 Pekan Lagi

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto sudah dilakukan penahanan, sedangkan Donny belum. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Hasto juga diproses hukum atas sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 7 Maret 2025. Adapun sidang perdana pokok perkara tersebut akan digelar pada 14 Maret 2025.

(dal/mab)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *