Komisi I DPR Kembali Gelar Rapat Bahas RUU TNI di Hotel Fairmont

Berita, Nasional6 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Komisi I DPR bersama pemerintah kembali menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) terkait revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3).

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengatakan rapat Panja telah dimulai kembali sejak pukul 10.00 WIB. Rapat pembahasan Revisi UU TNI sudah digelar sejak kemarin siang.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kita mulai kemarin pada pukul 13.30 WIB setelah salat Jumat. Kita mulai, tadi malam sampai sekitar jam 22.00 WIB. Hari ini mulai lagi jam 10.00 WIB. Sampai kapan nanti jam berapa saya belum tahu,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Ia menjelaskan saat ini Panja Revisi UU TNI telah selesai membahas 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rencananya, kata dia, pembahasan akan diselesaikan pada rapat hari ini.





“Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persin kira-kira seperti itu. Itu yang kita selesaikan dari 92 DIM,” jelasnya.

Ia mengatakan salah satu poin revisi yang telah dibahas kemarin berkaitan dengan usia masa pensiun bagi anggota TNI mulai dari level bintara, tamtama hingga perwira.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk ikut terlibat pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Pihaknya ingin agar RUU TNI selesai sebelum masa reses DPR.

READ  Kata-kata Guardiola Jelang Bentrok Man City vs Madrid

“Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kemenhan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal yang akan dibahas, dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR,” kata Sjafrie di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).

Sjafrie mengatakan ada empat poin pokok objek perubahan RUU TNI yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR. Pertama, penguatan dan modernisasi alutsista.

Kedua, memperjelas batasan penempatan TNI dalam tugas non militer di lembaga sipil. Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit. Terakhir, mengatur batas usia pensiun TNI.

Namun, Sjafrie menegaskan revisi hanya akan menyasar tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun

(fra/tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *