Kemendag Bakal Evaluasi Harga Minyakita Buntut Kasus Isi Kurang

Berita, Ekonomi82 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mengevaluasi kebijakan terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng merek Minyakita menyusul berbagai permasalahan yang muncul di lapangan, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah repacker dan distributor.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengungkapkan evaluasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari aturan distribusi hingga kemungkinan penyesuaian harga.

“Yang namanya kebijakan pasti dievaluasi. Ini kami juga menyampaikan bahwasannya terkait Minyakita, itu kita evaluasi,” ujar Iqbal di Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (18/3).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menjelaskan salah satu faktor yang menyebabkan harga Minyakita di pasaran melebihi HET Rp15.700 per liter adalah adanya rantai distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan.



Ia menyebut banyak pengecer mendapatkan Minyakita dari pengecer lainnya, sehingga harga jualnya terus meningkat.

Selain itu, temuan terbaru mengungkap sebagian produk Minyakita yang beredar di pasaran ternyata bukan berasal dari skema Domestic Market Obligation (DMO), melainkan minyak goreng komersial yang harganya tidak diatur oleh pemerintah.

Menurutnya, hal ini berdampak pada lonjakan harga hingga Rp17 ribu-Rp18 ribu per liter.

“Karena minyak komersil kan enggak diatur. Kalau Minyakita, DMO itu kan diatur. Dari produsen ke distributor pertama (D1) Rp13.500, dari D1 ke distributor kedua (D2) Rp14 ribu, lalu ke pengecer Rp14.500, dan ke konsumen Rp15.700. Itu yang kita atur,” jelasnya.

Iqbal menegaskan Kemendag tidak akan gegabah dalam menentukan langkah selanjutnya. Ia menyebut evaluasi terhadap HET akan melibatkan berbagai pihak, termasuk repacker, distributor, dan produsen.

READ  Prabowo Ancam Tutup Penggilingan Beli Gabah Petani di Bawah Rp6.500

“Soal naik atau enggaknya nanti tergantung evaluasinya. Karena kita mengevaluasi itu kan enggak hanya kita nih. Kita libatkan repacker, kita libatkan distributor, kita libatkan produsen,” katanya.

Menurutnya, Kemendag juga terus mendorong peningkatan produksi Minyakita, terutama selama bulan Ramadan sebagai langkah mitigasi. Ia menyebut pemerintah telah meminta produsen untuk melipatgandakan produksi dan memastikan distribusi yang merata ke pasar rakyat.

“Kita menyerukan kepada produsen untuk melipatgandakan produksi dua kali lipat. Minyakita ini adalah minyak goreng rakyat, jadi target market-nya itu menengah ke bawah. Makanya harus tersedia di pasar rakyat,” tegas Iqbal.

Sejak Desember 2024, Kemendag telah mengidentifikasi 66 perusahaan yang melanggar aturan Minyakita, termasuk kasus pengurangan volume minyak dalam kemasan dan penjualan di atas HET.

Beberapa perusahaan yang terbukti melanggar, seperti PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dan PT Artha Eka Global Asia (AEGA), telah disegel dan ditindak oleh pihak berwenang.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen minyak goreng merek Minyakita yang menjual produk tidak sesuai dengan ukuran di label kemasan.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut ketiga produsen itu melakukan kecurangan dengan mengisikan minyak hanya 700-900 ml pada label kemasan 1 liter.

“Telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung dilakukan pengukuran, tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/3).

Helfi merinci ketiga produsen merek MinyaKita nakal itu termasuk PT AEGA, Jawa Barat; kemudian Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari, Tangerang, Banten.

Kemudian beberapa hari setelahnya, Amran kembali menemukan dua produsen lainnya yang menjual Minyakita dengan isi kurang dari 1 liter saat melakukan sidak di Pasar Gede Hardjonagoro, Solo.

READ  Produsen Minyakita di Depok Jadi Tersangka Pemalsuan Takaran

Dalam sidak itu, Amran mendapati meskipun harga Minyakita di pasaran sudah sesuai dengan HET Rp15.700 per liter, volume dalam kemasan masih belum sesuai.

Dua produsen yang ditemukan mengurangi takaran adalah PT Kusuma Mukti Remaja dan PT Salim Ivomas Pratama.

Minyakita produksi PT Kusuma Mukti Remaja seharusnya berisi 1 liter, tetapi hanya terisi 900 mililiter (ml) atau berkurang 100 ml (10 persen). Sementara itu, produk PT Salim Ivomas Pratama volumenya berkurang 50 ml dari seharusnya.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250318184242-92-1210348/kemendag-bakal-evaluasi-harga-minyakita-buntut-kasus-isi-kurang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *