PK Kedua Antam Dikabulkan MA, Klaim 1,1 Ton Emas Budi Said Ditolak

Berita, Nasional17 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kedua yang diajukan oleh PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus perdata melawan pengusaha Budi Said.

Dengan putusan itu, klaim Budi Said yang menuntut Antam membayar kekurangan emas sebesar 1,1 ton atau senilai Rp1,1 triliun resmi ditolak secara hukum.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“AMAR PUTUSAN: KABUL PK, BATAL PK 1, ADILI KEMBALI, TOLAK GUGATAN,” demikian bunyi putusan tersebut sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (19/3).

Putusan ini secara otomatis membatalkan putusan PK sebelumnya yang memenangkan crazy rich Surabaya Budi Said dan mewajibkan Antam membayar 1,1 ton emas atau Rp1,1 triliun.





Perkara nomor: 815 PK/PDT/2024 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Suharto dengan anggota Syamsul Ma’arif, Hamdi, Lucas Prakoso dan Agus Subroto. Panitera Pengganti Muhammad Firman Akbar.

Putusan tersebut diketok pada Selasa, 11 Maret 2025.

Pemohon dalam perkara tersebut ialah Antam yang diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama. Sedangkan pihak termohon adalah Budi Said.

Sementara itu, terdapat sejumlah pihak sebagai turut termohon seperti Endang Kumoro d/h. Kepala BELM Surabaya I Antam dkk; Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam; Yosep Purnama d/h. menjabat selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing pada UBPP-LM ANTAM dkk; dan PT Inconis Nusa Jaya.

Kuasa hukum Antam Fernandes Raja Saor menyatakan putusan PK tersebut semakin menegaskan Antam telah menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

READ  Jadwal Final All England: Leo/Bagas vs Kim/Seo

“Dengan putusan ini, tidak ada lagi kewajiban menyerahkan emas 1.136 kg kepada Budi Said,” kata Fernandes dalam keterangan resminya.

Ia menilai putusan tersebut menjadi kemenangan strategis bagi Antam, terutama dalam menjaga reputasi dan stabilitas bisnis pertambangan emasnya.

Sebab, sebelumnya, klaim 1,1 ton emas sempat menimbulkan kekhawatiran investor terkait potensi kerugian finansial.

“Kepastian hukum ini memperkuat posisi Antam sebagai perusahaan BUMN yang beroperasi secara transparan dan akuntabel,” tambah Fernandes.

Pada putusan PK sebelumnya dengan nomor perkara: 554 PK/PDT/2023, MA sempat memerintahkan Antam membayar 1,1 ton emas atau uang senilai Rp1,109 triliun kepada Budi Said. Namun, Antam melawan dengan mengajukan PK kedua setelah muncul fakta baru terkait kasus korupsi yang menjerat Budi Said.

Adapun dalam persidangan pidananya, Budi Said dinilai terbukti terlibat dalam rekayasa jual beli emas Antam dalam perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Budi Said menjadi 16 tahun penjara.

Majelis hakim tingkat banding mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, Budi Said juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebanyak 58,841 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp35.526.893.372,99 dan 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584,00.

Kasus korupsi tersebut menjadi pertimbangan MA dalam mengabulkan PK kedua Antam.

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *