Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah bersama Komisi I DPR RI kembali menggelar rapat kerja untuk membahas perubahan pasal dalam RUU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/3) malam ini.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklaim rapat kerja ini tidak melakukan perubahan mendasar terhadap draf RUU TNI yang telah disepakati untuk disahkan dalam rapat paripurna terdekat.
“Hanya menyesuaikan dengan dari sisi gramatikal saja ada yang keamanan, yang seharusnya pertahanan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman mengklaim perubahan tata bahasa itu juga hanya dilakukan terhadap satu pasal dalam draf RUU TNI.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan perubahan ini juga untuk memastikan agar kekhawatiran masyarakat atas kebangkitan dwifungsi ABRI melalui RUU TNI tak terjadi.
“Yang lain-lain menyangkut soal tugas pertahanan enggak ada yang berubah tetap sama untuk mengantisipasi karena ada ancaman siber sekarang pertahanan siber,” tutur dia.
Lebih lanjut, Supratman mengaku belum tahu apakah besok DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan RUU TNI besok.
“Saya belum tahu, saya belum dapat informasi apakah besok atau tidak,” ujar dia.
Adapun agenda rapat kerja malam ini tidak diketahui awak media. Agenda rapat tertutup ini pun tidak dibagikan kepada awak media.
Di sisi lain, pantauan CNNIndonesia.com, terdapat sejumlah pimpinan Komisi I dan pemerintah yang hilir mudik di Nusantara II sore hingga malam pukul 18.30 WIB.
Beberapa diantaranya, Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di DPR Dave Laksono, Budi Djiwandono, Utut Adianto, hingga Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.
Ingatkan demo mahasiswa tolak RUU TNI tak anarkis
Sementara itu, Dave angkat suara soal aksi unjuk rasa mahasiswa menolak RUU TNI jelang dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dave mengakan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa sebagai kebebasan setiap warga negara. Namun, dia mengingatkan agar demo tetap sesuai koridor dan aturan hukum.
“Itu adalah hak kebebasan setiap warga untuk menyampaikan aspirasinya, selama masih sesuai koridor dan aturan hukum yang berlaku,” kata Dave.
Di sisi lain, Dave menganggap pro kontra dalam setiap pengesahan undang-undang sebagai hal lumrah. Namun, menurut dia, hal itu telah dibantah karena RUU TNI tak mengembalikan dwi fungsi ABRI sebagaimana tuntutan publik.
“Karena hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” kata Dave.
(mab/thr/dal)