Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp65 miliar.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan penyidik melakukan proses penggeledahan di beberapa tempat untuk mencari barang bukti dalam perkara dugaan korupsi ini.
“Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup untuk perkara korupsi markup pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK Swasta yang dilakukan pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah di lima tempat lainnya,” kata Mia, Rabu (19/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain penggeledahan, Mia mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah di 11 Kabupaten/Kota di Jatim.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK, Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Kemudian Pokja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jatim, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) pada pemerintah Provinsi Jatim, penyedia barang jasa atau rekanan, hingga vendor atau distributor.
“Untuk pemeriksaan PPK kami memeriksa Hudiono untuk perkara ini, dan untuk kepala dinas pendidikan Jatim kami memeriksa Syaiful Rachman di dalam penjara yang terkena perkara lainnya,” katanya.
Perkara dugaan korupsi ini, jelas Mia, terjadi pada 2017. Terdapat angaran paket pekerjaan belanja hibah barang/jasa dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp65 miliar pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Dalam pelaksanaannya, pejabat pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim membagi dana Hibah barang menjadi dua paket pekerjaan atau pengadaan untuk 25 SMK swasta yang terdapat di 11 Kabupaten/Kota di Jatim.
Pemenang lelang dua paket pekerjaan itu adalah PT Desina Dewa Rizky ditandatangani Hudiyono selaku PPK dan Djono Tehyar selaku direktur perusahaan ini dengan nilai kontrak Rp30.5 miliar.
“Dan PT Delta Sarana Medika ditandatangani antara Hudiyono selaku PPK dengan Subagio (Alm) selaku Direktur PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak sebesar Rp 33,06 miliar,” imbuhnya.
Namun barang yang diterima oleh 25 SMK Swasta terdapat beberapa jenis yang tidak sesuai kebutuhan jurusan di sekolah dan tak sesuai dengan SK Gubernur Jatim.
Pada 21 Juli 2017 ditemukan adanya markup harga. Mia mencontohkan, harga dalam laporan dianggarkan sebesar Rp2,6 miliar, namun pada kenyataannya harga barang hanya sekitar Rp2 jutaan.
“Selisihnya luar biasa, tidak wajar,” kata Mia.
Mia menduga kuat ada penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan.
Sehingga, kata dia, mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara. Tim penyidik dikatakan telah meminta bantuan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Jatim.
“Bahwa selama penggeledahan, tim mencari dokumen atau surat yang berkaitan dengan kegiatan belanja hibah, barang bukti elektronik (BBE) berupa ponsel dan laptop yang ada kaitannya dengan kegiatan belanja hibah, dokumen atau surat dan barang bukti elektronik yang ditemukan dilakukan penyitaan guna memperkuat alat bukti dalam perkara ini,” ujarnya.
Mia menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ia menyebut saat ini penyidik masih memperkuat alat bukti serta sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Hingga kini belum ada keterangan resmi apapun dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
(frd/fea)