Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN mengakui banyak lahan dan bangunan yang berada di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat yang melanggar aturan.
Direktur Utama PTPN Mohammad Abdul Ghani mengatakan penyalahgunaan fungsi tersebut yang menyebabkan banjir besar beberapa waktu lalu.
Ghani juga mengakui bahwa penyalahgunaan tersebut karena kurangnya pengawasan pihaknya terhadap kerja sama yang dilakukan oleh pihak ketiga atau mitra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Karena PTPN ada lalai, jadi kita harus perbaiki itu. Ke depannya kita introspeksinya seperti itu,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (19/3).
“Regulasi yang bersifat khusus itu terutama dari Kabupaten Bogor. Memang izin daripada kawasan kami itu dari pemerintah kabupaten, bukan dari pusat, dari Kabupaten Bogor, semua terkait dengan wisata, imbuhnya
Menurutnya, banyak mitra yang membangun di kawasan puncak yang mengubah tata ruang. Bahkan jauh berbeda dari yang diajukan sejak awal tender.
“Jadi menurut penilaian kami, menurut pemahaman kami, itu ketika kita membangun itu menjadi kawasan seperti tadi, tata ruangnya berubah itu,” jelasnya.
Ghani menjelaskan PTPN sendiri memiliki Hak Guna Usaha (HGU) lahan di Gunung Mas Puncak seluas 1.623 hektare (Ha). Dari luas tersebut, sebanyak 31 persen bisa dimanfaatkan.
Kemudian, 25,09 persen atau 407,28 ha digunakan untuk reboisasi hutan atau penanam kembali. Lalu, untuk digunakan sebagai bisnis dengan mitra (BtB) sebesar 306,14 ha atau 18,86 persen.
Kemudian, 235 ha atau 14,51 persen bisa digunakan untuk tanaman teh dan 80 ha untuk areal cadangan.
Namun, memang dalam pelaksanaannya yang berhubungan dengan mitra banyak yang disalahgunakan atau dibangun tanpa mengikuti aturan.
“Ke depan, kami sudah perintahkan organisasi di bawah manajemen aset yang khusus memantau apakah mitra ini memenuhi ketentuan,” pungkasnya.
(ldy/agt)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250320063616-92-1210885/pengakuan-ptpn-penggunaan-lahan-di-bogor-langgar-aturan-picu-banjir