Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden RI ke-7 Joko Widodo diseret Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
Hasto mengaku menerima ancaman akan ditersangkakan apabila Jokowi dipecat dari PDIP.
“Bahwa sejak Agustus 2023 saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah Pemilu Kepala daerah Tahun 2024,” ujar Hasto membacakan eksepsinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puncak intimidasi terjadi setelah DPP PDIP resmi memecat Jokowi dan mengumumkannya ke publik.
Menurut Hasto, keputusan partai tersebut memantik amarah sehingga kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku (buron) digunakan sebagai alat menekan.
“Atas sikap kritis di atas, kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya. Hal ini tampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan yang kami sampaikan,” imbuhnya.
Hasto menuturkan tekanan mulai dirasakan pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDIP setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai.
“Pada periode itu ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” kata dia tanpa menyebut detail utusan dimaksud.
Ancaman tersebut menjadi kenyataan. Pada malam hari Natal tahun 2024, tepatnya 24 Desember 2024, Hasto resmi diumumkan KPK sebagai tersangka.
Dalam kesempatan itu, Hasto menambahkan intimidasi dan tekanan dengan menggunakan instrumen hukum oleh penguasa juga dialami partai politik lain.
“Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan,” tandasnya.
Belum ada tanggapan Jokowi mengenai pengakuan Hasto tersebut.
Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah berstatus buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Tindak pidana suap itu dilakukan Hasto bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.
Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Juga dengan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
(fra/ryn/fra)