Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan terdapat sembilan pelaku usaha yang melakukan pengurangan volumeĀ beras pada 2025.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menegaskan pihaknya memberikan sanksi administratif terhadap para pelaku.
“Yang sekarang 2025 aja ya. Ada sembilan (pelaku usaha yang dikenakan sanksi administratif),” ujarnya di Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia merinci pelaku usaha yang mengurangi volume beras berasal dari daerah Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Bangka Tengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; serta Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Praktik pengurangan volume beras dalam kemasan ini bukanlah kasus baru. Berdasarkan pengawasan Kemendag, pelanggaran serupa telah ditemukan sejak 2023.
Data menunjukkan pada 2023, sebanyak 96,55 persen dari total 29 produk beras kemasan yang diawasi tidak sesuai ketentuan. Pada 2024, dari 36 produk yang diperiksa, ketidaksesuaian turun menjadi 50 persen.
Tren perbaikan terus berlanjut hingga 2025, di mana hanya 28,27 persen dari 21 produk yang masih melanggar aturan.
Sebagai langkah penindakan, Moga menyebut pihaknya menerapkan berbagai sanksi administratif, termasuk teguran dan edukasi kepada pelaku usaha.
“Ya, kita kan biasa administratif teguran dan kemarin tanggal 18 (Maret) kita edukasi baik beras maupun Minyakita ya. Beras itu datang dari penggilingan itu 74 (pelaku usaha) yang hadir dan Minyakita itu 274 orang. ‘Bagaimana sih mengemas yang benar?'” ujar Moga.
Ia menegaskan pihaknya selalu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk memastikan tindak lanjut yang tepat terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Namun, dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, tindakan yang diambil lebih mengedepankan sanksi administratif agar tidak berdampak pada izin usaha bagi perusahaan berisiko rendah.
“Ya, setiap apa yang kita kerjakan kita selalu koordinasiin dengan kementerian/lembaga, tinggal nanti di follow up-nya aja. Cuman karena kan UU sejak UU Cipta Kerja ini kan, kita lebih mengedepankan sanksi administrasi, jangan sampai nanti karena masuk dalam kategori perizinan perusahaan berisiko rendah kan,” jelasnya.
Selain itu, ia mengatakan pihaknya juga telah menerapkan berbagai regulasi untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha. Beberapa di antaranya adalah Keputusan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 903 Tahun 2011 yang mengatur syarat teknis timbangan pengecekan dan penyortiran, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2024 yang mewajibkan tera ulang alat ukur timbangan.
Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa kembali berat beras yang dibeli dan melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian kepada pengelola pasar atau Unit Metrologi Legal di daerah masing-masing.
Sebelumnya, Kemendag menyatakan penjual beras nakal yang melakukan pengurangan volume beras kemasan 5 kg terancam sanksi pidana hingga denda. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman sanksi itu bukan gertak sambal semata. Moga mengatakan pihaknya sudah mengetahui soal temuan beras kemasan 5 kg di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang hanya berisi 4 kilogram saat ditimbang.
“Sudah, kita sudah dengar dan itu kan diproses sama Bareskrim Polri,” ujar Moga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Antara, Rabu (19/3).
Sesuai UU 8/1999, jika terbukti, pelaku yang berbuat curang terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
(del/sfr)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250321200411-92-1211734/kemendag-ungkap-9-pelaku-usaha-sunat-volume-beras-di-2025