Jakarta, CNN Indonesia —
Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy meminta Polda Jawa Tengah untuk tidak mengabulkan pengajuan banding Aipda Robig Zaenudin.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga Gamma, Zaenal Abidin merespons kabar pengajuan surat banding dari Aipda Robig terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kalau melihat semuanya kita berharap bandingnya tetap ditolak supaya tidak menyakiti masyarakat,” jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zaenal menilai apabila pengajuan banding itu dikabulkan oleh Propam Polda Jawa Tengah akan sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat.
Dalam sidang etik yang digelar kemarin, Zaenal menyebut Aipda Robig sudah terbukti secara jelas dan meyakinkan bersalah melepaskan tembakan meski tidak dalam kondisi terancam.
“Ini kalau ini diterima berarti institusi Polri telah melindungi anggotanya yang terbukti sudah bersalah dan melakukan pelanggaran etik,” tuturnya.
“Di mana terbukti di situ dia tidak dalam keadaan terancam nyawanya untuk menyelamatkan diri maupun orang lain. Tidak dalam keadaan terdesak karena ada serangan,” imbuhnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto juga membenarkan apabila Aipda Robig telah resmi mengajukan surat banding terhadap sanksi PTDH yang diterima.
Setelah mengajukan surat banding, Artanto mengatakan yang bersangkutan memiliki waktu selama tiga minggu untuk menyusun memori banding sebelum kembali disidang etik.
“Betul yang bersangkutan sudah mengakukan pernyataan bandingnya. Yang bersangkutan diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori banding dan diserahkan ke sekretaris sidang,” jelasnya.
Sebelumnya Aipda Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11) dini hari.
Penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi. Gamma meninggal karena luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka akibat tembakan.
Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar awalnya menyebut bahwa Aipda Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepas tembakan karena terancam serangan balik senjata tajam.
Namun, keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.
Dalam kasus ini, Aipda Robig Zaenudin akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada hari Senin (9/12).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Artanto menyebut yang bersangkutan juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
(tfq/isn)