Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemakzulan resmi Presiden Yoon Suk Yeol akan ditentukan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan setelah hasil voting Parlemen mayoritas menyetujui mosi untuk memberhentikan kepala negara itu pada Sabtu (14/12).
MK harus memutuskan dalam waktu 6 bulan atau 180 hari apakah Yoon harus diberhentikan dari jabatannya atau tidak. Apabila enam hakim setuju, maka presiden akan diberhentikan dari jabatannya.
Awalnya, pemakzulan Yoon diajukan karena kebijakannya yang mendadak memberlakukan darurat militer yang berujung pada kecaman warga Korea Selatan hingga menuntut ia mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoon beralasan darurat militer diperlukan karena partai oposisi yakni Demokrat berupaya melemahkan pemerintahannya.
Diyakini Yoon akan tetap mempertahankan argumennya itu kepada MK dan menegaskan bahwa deklarasi darurat militer itu adalah tindakan sah dan masih dalam wewenang presiden.
Sebelumnya, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menyampaikan bahwa tindakan presiden, meskipun dianggap sebagai tindakan pemerintahan, tetap dapat menjadi subjek tinjauan yudisial jika berkaitan erat dengan pelanggaran hak dasar warga negara atau melibatkan tindakan ilegal yang mengganggu tatanan konstitusional.
Namun, terdapat berbagai pendapat di kalangan ahli hukum dan politik mengenai apakah deklarasi darurat militer Yoon pada 3 Desember dapat dianggap sebagai pemberontakan atau tidak.
Mosi pemakzulan Yoon disepakati setelah 204 anggota dari 300 anggota parlemen menyetujui dalam voting yang dilakukan di Gedung Majelis Nasional. Sedangkan, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah.
(ldy/wiw)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241214163459-113-1177357/pemakzulan-presiden-yoon-di-parlemen-bakal-ditentukan-di-mk-korsel