Jakarta, CNN Indonesia —
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Poerwanto mengatakan Brigadir Anton Kurniawan positif sabu saat melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap warga di Kalimantan Tengah.
“Kita lakukan tes urine, bapak ibu sekalian, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana dia menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Djoko dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat itu, terungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan Anton adalah dengan menembak korban sebanyak dua kali di dalam mobil. Anton sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipecat dari Polri.
“Tanggal 16 sidang KKEP, terhadap saudara Anton Kurniawan, putusannya adalah PTDH,” katanya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan mayat tanpa identitas di sebuah kebun sawit di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada Jumat (6/12).
Dari temuan itu, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Termasuk memeriksa 13 orang saksi.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangkaraya,” kata Direktur Reskrimum Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra kepada wartawan, Senin (16/12).
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi pun menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Brigadir AK.
“Dan selanjutnya melalui mekanisme penyidikan, penyidik menetapkan tersangka atas nama AKS dan H terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang,” ucap Nuredy.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(yoa/fra)