Hakim Tolak Gugatan ke Polda Metro & Kejati soal Kasus Firli Bahuri

Berita, Nasional95 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri.

“Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” kata hakim Lusiana Amping di PN Jaksel, Rabu (18/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli itu masih berjalan di tahap penyidikan.

Hakim juga menyebut bukti yang diajukan oleh pemohon tak dapat membuktikan bahwa kasus tersebut dihentikan.

“Menimbang bahwa dari bukti yang diajukan oleh para pemohon hanya berupa link berita, tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan,” kata Lusiana.

“Bukti yang diajukan oleh termohon juga tidak ada yang mendukung bahwa para termohon telah menghentikan proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pemerasan, suap dan atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta digugat buntut penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli tak kunjung tuntas.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan Nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

“Bahwa Termohon I dan Termohon II saat ini sedang melakukan kegiatan penyidikan tindak pidana pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (mantan Menteri Pertanian RI) yang diduga dilakukan Firli Bahuri,” kata Wakil ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho dalam keterangannya, Rabu (20/11).

READ  Rusia Bantah Serang Reaktor Chernobyl di Ukraina

Namun, proses hukum terhadap Firli ini justru berlarut dan tak kunjung tuntas. Padahal, Firli telah menyandang status tersangka sejak 22 November 2023.

Dalam perkara itu, Firli diketahui juga sempat melakukan upaya praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Namun, berkas perkara Firli juga telah berulang kali dikembalikan oleh Kejati DKI ke Polda Metro Jaya dan tak kunjung dinyatakan lengkap.

“Bahwa dengan digantungnya perkara, maka penyidikan perkara telah berusia hampir satu tahun. Kondisi ini jelas merugikan korban tindak pidana korupsi (negara dan rakyat Indonesia) karena tidak terdapatnya kepastian hukum dan kepastian keadilan,” ucap Kurniawan.

“Kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan ‘Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” imbuhnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri PertanianSyahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Dalam kasus ini, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Namun, setahun berstatus tersangka, tak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *