Menlu Malaysia Didenda Gara-gara Merokok di Tempat Umum

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, akan didenda gara-gara ketahuan menghisap rokok di area bebas rokok.

Menteri Kesehatan Dzulkefly Ahmad awal pekan ini mengunggah foto Menlu Hasan tengah merokok di sebuah restoran pinggir jalan, di negara bagian Negeri Sembilan Malaysia.

“Kantor Menteri Luar Negeri telah diberitahu tentang masalah ini,” kata Dzulkefly di X, seperti dikutip AFP.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak 2019, Malaysia menetapkan larangan merokok di semua tempat makan dan restoran. Berdasarkan hukum Negeri Jiran, orang yang tertangkap merokok di area dilarang dapat dikenakan denda hingga 5.000 ringgit (sekitar Rp18 juta).

Menlu Hasan disebut sudah mengetahui perihal denda itu. Dia juga telah menyampaikan permintaan maaf pada Rabu (18/12) dan mengatakan telah menerima pemberitahuan dari otoritas kesehatan.

“Jika hal ini telah menjadi perhatian dan isu di tengah masyarakat, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” kata Hasan.

“Saya akan membayar dendanya dan saya harap dendanya tidak terlalu tinggi,” imbuhnya.

Foto Hasan yang sedang merokok di restoran tersebut telah memicu kemarahan di jagat online Malaysia minggu ini.

“Entah Anda menteri atau VVIP, salah tetap salah. Tidak ada yang kebal hukum,” kata salah satu pengguna X.

“Anggota parlemen dan aparat penegak hukum yang melanggar hukum seharusnya dihukum lebih berat daripada masyarakat umum,” kata warganet lain.

(dna/bac)


READ  Monyet Bikin Ulah Sebabkan Pemadaman Listrik Nasional di Sri Lanka

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241218142947-106-1178737/menlu-malaysia-didenda-gara-gara-merokok-di-tempat-umum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *