Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi telah menangkap tiga orang pelaku terkait bentrokan antara pekerja proyek dengan warga yang terjadi di Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (17/12) lalu.
Kapolres Metro Tanah Abang AKBP Aditya Simanggara mengatakan bentrokan dipicu oleh peristiwa pada Minggu (15/12) sekitar pukul 01.30 WIB, saat saksi AH menemui penjaga lahan di proyek tersebut.
“Maksud kedatangan saudara AH ini adalah menyampaikan keluhan warga sekitar terkait dengan pekerjaan yang sedang dilakukan, salah satunya adalah bekerja sampai larut malam,” kata Aditya kepada wartawan, Jumat (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, masih di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, saksi AH kembali menemui pekerja. Saat itu, saksi AH kembali menyampaikan keberatan warga soal pengerjaan proyek yang dianggap mengganggu.
Namun, kedatangan saksi AH yang kedua ini tak diterima dengan baik oleh pekerja maupun penjaga proyek.
“Lalu muncul perkataan yang membuat saudara AH ini merasa terancam, perkataan dari salah satu pekerja tersebut, itu di hari Minggu,” ucap Aditya.
Selanjutnya, saksi AH menyampaikan soal keluhan warga dan peristiwa yang dialaminya kepada Ketua RW 01.
Saat itu Ketua RW 01 menyarankan agar AH menyampaikan keluhannya ke Ketua RW lain. Sebab, lokasi proyek tersebut bukan masuk wilayahnya.
Sejumlah Ketua RW akhirnya berdiskusi untuk membahas permasalahan tersebut. Dari hasil diskusi itu mereka sepakat untuk ke lokasi proyek dan kembali menyampaikan keluhan warga kepada para pekerja.
“Kemudian hari Senin itu mereka sepakat, itu jam 9 pagi hari Senin para ketua RW, RT mendatangi para pekerja lahan. Seperti tadi saya sampaikan, untuk menyampaikan keluhan warga kepada pekerja,” tutur Aditya.
“Di situ terjadi mediasi antara ketua RW 01 03 dan 04 dengan para pekerja di lahan tersebut, terjadi mediasi dan permasalahan selesai,” imbuhnya.
Namun, pada hari Selasa (17/12) sekitar pukul 17.00 WIB, sekelompok warga berkumpul di depan lahan proyek. Singkat cerita, mereka kemudian masuk ke dalam lokasi proyek dan langsung melakukan penyerangan.
“Akibat penyerangan tersebut satu orang meninggal dunia atas nama AS ini usia 71 tahun,” ucap Aditya.
Usai insiden bentrokan itu, polisi langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, polisi menangkap tiga pelaku yakni AC, HT, dan ZH.
“Untuk perannya masing-masing saudara AC ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa pedang sisir, kemudian saudara HT ini melakukan penyerangan ke arah pekerja dan penjaga lahan dengan membawa samurai, kemudian saudara ZH ini memiting korban almarhum saudara AS,” tutur Aditya.
Selain ketiganya, polisi juga masih mengejar keberadaan dua pelaku lainnya, yakni IP dan ZH.
Kini, ketiga pelaku yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(dis/wis)