Apakah Netanyahu Benar Kebal Hukum dari ICC seperti Kata Prancis?

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –

Jakarta, CNN Indonesia

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu resmi menjadi buronan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) setelah badan peradilan itu merilis surat perintah penangkapan pada 21 November lalu.

Dengan perintah tersebut, ia dan eks Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, harus ditangkap jika berada di negara peratifikasi Statuta Roma ICC.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ICC menyatakan telah menemukan alasan kuat bahwa Netanyahu dan Gallant melakukan dugaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Jalur Gaza, Palestina.

ICC menyebut Netanyahu dan Gallant menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan serta melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan berbagai tindakan tak manusiawi lainnya kepada rakyat Palestina.

Sejumlah negara anggota ICC pun menyatakan akan patuh terhadap putusan ICC. Mereka di antaranya Kanada, Belgia, Irlandia, Belanda, Norwegia, hingga Afrika Selatan.

Kendati begitu, sejumlah negara menyatakan tak akan mengikuti perintah ICC. Hungaria, misalnya, yang menegaskan tak mau menangkap Netanyahu dan malah memberikan undangan kepadanya untuk berkunjung.

Prancis juga demikian. Setelah sempat menyatakan akan patuh, Paris kini mengubah pendiriannya dengan menyebut Netanyahu tak bisa ditangkap gegara kebal hukum. Impunitas itu didapat karena Israel “bukan anggota ICC.”

Lantas, apakah benar Netanyahu kebal hukum seperti kata Prancis?

Pasal 27 Statuta Roma menyatakan bahwa putusan ICC “berlaku sama untuk semua orang tanpa perbedaan apa pun berdasarkan kapasitas resmi.”

Pasal itu juga menyebut “tidak ada kasus yang membebaskan seseorang dari tanggung jawab pidana.”

Prancis dengan demikian memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan pengadilan di bawah Statuta Roma dan “kewajiban kerja sama tersebut meluas hingga memberikan efek pada surat perintah penangkapan”, demikian menurut direktur Human Rights Watch di Inggris, Yasmine Ahmed, kepada Al Jazeera.

Statuta Roma adalah dasar didirikannya ICC yang berisi kewenangan untuk mengadili kejahatan serius seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, hingga kejahatan agresi.

Lantas, kenapa Prancis sebut Netanyahu kebal hukum?

Baca di halaman berikutnya >>>

Kenapa Prancis klaim Netanyahu kebal hukum?

Argumen Prancis tampaknya berdasar pada Pasal 98 Statuta Roma yang menyatakan bahwa suatu negara tidak boleh bertindak tak konsisten dengan kewajibannya di bawah hukum internasional “sehubungan dengan … kekebalan diplomatik seseorang … dari Negara Ketiga.”

Profesor hukum internasional di Universitas Middlesex, William Schabas, mengatakan sikap Prancis ini pernah menjadi “argumen yang masuk akal” di masa lalu, namun ICC telah menjernihkan ambiguitas tersebut dalam putusan Majelis Banding 2019.

Saat itu, ICC sedang menguraikan masalah perintah penangkapan terhadap mantan Presiden Sudan Omar al-Bashir. Sama seperti Israel, Sudan bukan pihak yang meratifikasi Statuta Roma.

Namun, ICC menyimpulkan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi kepala negara di bawah hukum kebiasaan internasional, baik itu pihak ketiga atau tidak.

Dengan begitu, Prancis mau tau mau wajib untuk menangkap Netanyahu sesuai perintah ICC.

Beda sikap Prancis terhadap Putin

Pada Maret 2023, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan serupa terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.

Saat itu, Prancis menyambut baik langkah tersebut dan menegaskan bahwa tak ada yang bisa lolos dari hukum terlepas dari status mereka.

Pasca perilisan surat tersebut, Mongolia melanggar perintah ICC dengan menerima kunjungan resmi Putin ke negaranya.

Kementerian Prancis lantas mengeluarkan pernyataan yang menyebut “setiap Negara Pihak Statuta Roma memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan ICC dan melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkannya, sesuai dengan ketentuan yang relevan dari Statuta Roma.”

Sikap Prancis ini pun, menurut Schabas, merupakan standar ganda karena Prancis mendasarkan posisinya terhadap siapa yang dianggapnya teman dan musuh, bukan terhadap prinsip hukum.

Apakah Netanyahu bisa ke Prancis?

Tidak mungkin Netanyahu melakukan perjalanan ke negara tersebut meski Prancis telah menyatakan tak akan menangkap dia. Sebab, ICC masih bisa memutuskan bahwa surat perintah penangkapannya sah.

Oleh sebab itu, Prancis tak akan berani mengundang Netanyahu ke negaranya.



Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241129112431-120-1171992/apakah-netanyahu-benar-kebal-hukum-dari-icc-seperti-kata-prancis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *