Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menjelaskan tim penyidik belum menyampaikan rencana penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan perdana Senin (13/1) kemarin.
Setyo mengatakan hanya mendapat informasi dari penyidik perihal materi pemeriksaan terhadap Hasto saja. Kata dia, penyidik juga masih memerlukan keterangan dari saksi lain sehingga belum menahan Hasto.
“Terinformasi bahwa masih ada beberapa keterangan saksi yang masih dibutuhkan oleh penyidik sehingga kemudian.. tetapi masalah rencana segala macam itu tidak ada, karena dokumennya belum masuk ke saya,” ujar Setyo usai melakukan audiensi dengan Badan Pengendali Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Jadi, pemberitahuan segala macam tidak ada. Yang ada hanya laporan tentang pemeriksaan, tetapi kepada rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan. Memang baru tahap pemeriksaan saja,” sambungnya.
Setyo menegaskan penyidik berwenang penuh terhadap penahanan seorang tersangka. Ia membantah ada lobi politik yang membuat Hasto dipulangkan.
“Saya yakin penyidik pasti punya pertimbangan sendiri untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan,” imbuhnya.
Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (13/1) tetapi tidak langsung ditahan.
Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.
Hasto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
(ryn/dna)