Kejagung Akan Beri Perlindungan Hukum Guru Besar IPB Usai Dipolisikan

Berita, Nasional253 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Kejagung RI memastikan akan memberi perlindungan hukum kepada Guru Besar IPB Bambang Hero usai dipolisikan buntut perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah.

“Tentu memberikan perlindungan, karena yang meminta itu negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu negara, melalui kita,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (14/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harli menjelaskan pemberian perlindungan hukum itu juga telah diatur dalam KUHAP. Ia menegaskan pihaknya memiliki kewajiban untuk melindungi para saksi dan korban yang bersaksi di hadapan hukum.

“Disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangannya itu adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi. Oleh sebab itu kami sebagai institusi negara yang meminta bantuan ahli untuk melakukan perhitungan, tentu akan melakukan langkah-langkah,” tutur Harli.

Pada kesempatan itu, dia menerangkan soal nilai kerugian negara kasus korupsi timah dari hasil perhitungan Bambang juga dipakai PN Jakarta Pusat dalam putusannya terhadap para terdakwa. Artinya, kata dia, Majelis Hakim mengamini ada kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus tersebut.

“Artinya kerugian kerusakan lingkungan yang dilakukan kajian dan perhitungan oleh ahli yang kita minta itu, berarti sudah diadopsi oleh pengadilan,” jelasnya.

“Lalu kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian uang negara. Artinya sudah perhitungan yang dilakukan oleh ahli itu sudah capable,” imbuh Harli.

Sebelumnya Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh advokat Andi Kusuma pada 8 Januari 2025. Alasan Andi melaporkan Bambang, karena Guru Besar IPB itu dinilainya tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah.

READ  Prabowo Akan Bicara soal PPN Jadi 12 Persen di Kemenkeu Sore Ini

Ia memandang, perhitungan yang disampaikan Bambang Hero merupakan keterangan palsu, sehingga bisa dipidanakan. Hal ini berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1.

“Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit,” ujarnya.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *