Jakarta, CNN Indonesia —
Kasus kekerasan terhadap marbut masjid di Cisarua, Bogor, Jawa Barat yang dilakukan seorang Warga Negara (WN) Arab Saudi inisial MA (29) telah berakhir lewat mekanisme damai (restorative justice).
Meskipun demikian, pihak imigrasi mendeportasi WN Arab Saudi tersebut karena sudah melewati batas izin tinggal (overstay) dan mengganggu ketertiban umum.
“Untuk tindakan administrasi keimigrasian yang merupakan kewenangan dari Imigrasi, terhadap warga negara Arab Saudi tersebut, inisial MA, selanjutnya kami lakukan deportasi,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (17/1).
WN Arab Saudi pemukul marbut masjid itu disebut telah melakukan pelanggaran keimigrasian karena melebihi waktu izin tinggal atau overstay dan mengganggu ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.
Yuldi mengatakan pihak marbut masjid yang menjadi korban kekerasan WN Arab Saudi itu mengaku sudah memaafkan, dan tak melanjutkan proses hukum ke kepolisian.
“Warga negara Saudi Arabia inisial MA tersebut dengan saudara Rohmat, marbut di [masjid] Al-Muqsith tersebut, mereka sudah terjadi kesepakatan damai,” Yuldi.
Pelaku pun disebut telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya kepada korban.
“Perkara penganiayaannya sudah dilakukan restorative justice karena pak Rohmat tidak mau permasalahan ini diperpanjang dan warga negara Saudi Arabia-nya pun sudah meminta maaf kepada Pak Rohmat,” imbuhnya.
Sebelumnya, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor bekerja sama dengan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) menangkap MA di salah satu vila di Cisarua, Bogor, pada Selasa (14/1).
Tindakan kekerasan WN Arab Saudi terhadap petugas Masjid Al Muqsith Cisarua, Bogor viral di media sosial.
Menindaklanjuti kabar tersebut, Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Bogor langsung bergerak menuju Polsek Cisarua guna berkoordinasi terkait tindak kekerasan yang terjadi pada Minggu (12/1).
“Berdasarkan keterangan dari Pihak DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) Al-Muqsith, kejadian bermula Ketika MA tidak mengindahkan peringatan dari petugas DKM Masjid AL-Muqsith untuk melepaskan alas kaki ketika memasuki area batas suci masjid sehingga terjadi keributan sampai dengan pemukulan terhadap Saudara Rohmat, marbut Masjid Al-Muqsith. Kejadian tersebut juga terbukti dari rekaman CCTV,” kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor Ruhiyat M Tolib.
(ryn/kid)