Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Jateng menyatakan oknum Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin terduga penembak siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) hingga tewas akan jalani sidang etik pada pekan ini.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan kasus tersebut masih diproses Propam Polda Jateng dan dipastikan bakal digelar transparan.
“Dalam jangka waktu dekat ini, sudah akan dilakukan sidang etik, kami jamin kami akan transparan,” kata Agus di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Senin (2/12)
“Berkaitan dengan kasus anggota, Polda Jawa Tengah komitmen tidak akan menutup-tutupi, dan akan kami proses, dan tentunya pada saat nanti akan kita sampaikan,” sambungnya.
Ia mengatakan, kasus itu akan dibuka secara transparan. Dugaan soal adanya intervensi terhadap keluarga korban pun, katanya, akan disampaikan dalam sidang etik tersebut nantinya.
“Termasuk intervensi itu nanti akan terbantahkan dengan mungkin bukti-bukti video dengan sebagainya. Kami akan transparan dan kami akan terbuka semuanya,” jelasnya.
Ia mengatakan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah terjun guna mengawal kasus tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan seluruh bukti yang dimiliki pihak kepolisian akan diserahkan dalam sidang tersebut. Termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian yang memperlihatkan Aipda Robig menembak siswa SMKN 4 Semarang.
Namun dia tak memastikan apakah sidang etik itu akan menampilkan rekaman CCTV tersebut secara terbuka kepada publik.
“(CCTV mungkin dibuka ke publik?) Pada saat sidang semua akan terbuka. (Berarti terbuka?) Tergantung nanti sidangnya (soal sidang penembakan?) ya terbuka,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, GRO meninggal usai ditembak Aipda Robig pada Minggu (24/11) dini hari lalu. Beberapa saat kemudian, pihak kepolisian menyebut anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang itu hendak melerai tawuran antargeng.
Dua tembakan yang dilepas mengenai tiga siswa SMKN 4 Semarang yaitu GRO, A, dan S. Gamma meninggal dunia setelah tertembak di pinggang. Sedangkan A terserempet peluru di dada yang kemudian mengenai tangan kiri S yang saat itu berada di pundak A.
Saat ini Aipda Robig sudah ditahan Propam di tempat khusus (patsus) terkait kasus etik. Sementara untuk kasus pidana, pihak keluarga korban sudah melaporkan terduga ke kepolisian.
“Kalau kasus tindak pidana, kemarin sudah naik sidik dan nanti dalam waktu dekat akan dijadikan tersangka,” kata Artanto di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (2/12)
Artanto mengungkapkan, agar bisa ditetapkan sebagai tersangka, penyidik harus bisa membuktikan bahwa Aipda Robig telah melakukan pelanggaran tindak pidana lewat bukti-bukti yang didapatkan. Salah satunya lewat ekshumasi yang telah dilakukan pada Jumat (29/11) pekan lalu.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)