Jakarta, CNN Indonesia —
Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengungkap alasan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah 2024.
Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian mendalilkan Luthfi-Yasin telah melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif di Pilgub Jateng 2024 sehingga layak didiskualifikasi.
Roy menyinggung kedekatan Luthfi dengan Kapolda Jateng Irjen Ribut dan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana beserta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemerintah Provinsi Jateng dengan pusat, termasuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Ia juga menyebut banyak kepala desa di Jateng yang tidak netral dengan mendukung Luthfi-Yasin. Ia mendalilkan hal tersebut merugikan Andika-Hendi dalam Pilgub Jateng 2024.
“PKD Tingkat Jawa Tengah, mengadakan kegiatan Silaturahmi Dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKO) Se-Jawa Tengah Dengan Slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, bertempat Hotel Gumaya Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024, yang digerebek Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00,” kata Roy dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (8/1).
Lebih lanjut, Roy menyebut intimidasi kepada kepala desa juga terjadi dengan modus pemanggilan untuk klarifikasi penggunaan dana desa atau pengelolaan dana banprov Jateng.
Roy mengklaim upaya intimidasi itu persis seperti yang telah terjadi sejak Pilpres 2024 dan kembali digunakan di Pilgub Jateng 2024.
“Pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 hal ini kembali dilakukan dengan melakukan pemanggilan pemanggilan khususnya terhadap Kepala Desa yang tidak memberikan dukungan secara terbuka kepada Ahmad Luthfi,” katanya.
Roy juga mendalilkan adanya mutasi Polri pada Juni 2024 dimana 15 wilayah yang Kapolres diganti, dimenangkan oleh pasangan Luthfi-Yasin.
Karena itu, dalam petitum mereka, MK diminta untuk keputusan KPU yang menyatakan Luthfi-Yasin sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak.
“Membatalkan atau mendiskualifikasi Pasangan Calon atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang/calon Gubernur dan Wakil Gubenur terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024,” kata kuasa hukum.
Mereka juga meminta MK memerintahkan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi Alias Hendi, sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih dalam Pilgub Jawa Tengah.
(mba/gil)