Alasan DPR Rapat Hari Sabtu Sepakati RUU BUMN: Supaya Selesai Hari Ini

Berita, Nasional3 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap alasan Komisi VI bersama pemerintah menggelar rapat kerja untuk menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada hari Sabtu, (1/2).

Dasco mengklaim rapat tersebut digelar pada hari libur karena Komisi VI ingin pengesahan RUU BUMN tak terkatung-katung setelah dibahas secara maraton.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ya, sebenarnya enggak ada hal khusus, cuman karena memang ini teman-teman karena sudah berapa hari ini membahas, ini rupanya karena supaya jeda waktunya enggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2).

Dasco mengklaim keinginan Komisi VI tersebut disambut baik oleh pemerintah dengan bersedia hadir dalam rapat hari libur ini.

“Ya, kita tanya pemerintah apakah bisa hari ini, ya pemerintahnya bisa, ya kita selesaikan hari ini, kan begitu aja,” ujar dia.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut seluruh fraksi di Komisi VI DPR RI menyepakati RUU BUMN untuk disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna.

Sebelum pengambilan keputusan itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio mengatakan ada sejumlah perubahan dalam RUU BUMN yang telah disepakati.

Hal itu Ia katakan ketika menyampaikan laporan atas pembahasan yang dilakukan di tingkat panja.

DPR bersama pemerintah tengah menyusun RUU BUMN. Salah satu hal yang akan diatur adalah hak monopoli perusahaan pelat merah.

Poin tersebut terungkap dalam paparan Rapat Kerja Pemerintah dengan Komisi VI DPR pada Kamis (23/1).

Pada 21 Januari 2025, dalam rapat paripurna, Komisi VI DPR RI ditugaskan untuk melakukan pembahasan RUU BUMN. Terkait hal tersebut, pihaknya akan segera membentuk panitia kerja (Panja) dan membahasnya mulai minggu depan untuk menyelesaikan RUU BUMN.

Selain pengaturan terkait hak monopoli perusahaan pelat merah, rancangan revisi aturan itu juga akan mengatur soal Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

(ldy/dmi)






Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *