Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjelaskan larangan menyiarkan sidang Thomas Trikasih Lembong secara langsung atau live hanya saat agenda pemeriksaan saksi saja.
“Dimohonkan untuk tidak disiarkan secara live ini karena sudah memasuki pemeriksaan saksi ya. Jadi, kalau live atau langsung dikhawatirkan saksi-saksi lainnya bisa menyaksikan langsung dan akhirnya bisa memengaruhi keterangannya nanti di persidangan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/3).
“Itu yang kami hindari untuk tidak menyiarkan secara live atau langsung,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan itu disampaikan setelah pemberitaan mengenai larangan tersebut tayang di sejumlah media massa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil enam orang saksi untuk diperiksa di hadapan majelis hakim dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong pada hari ini.
Mereka ialah Susy Herawaty selaku Kepala Subdirektorat Barang Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan periode September 2016-Januari 2018. Saat ini menjabat Kapusdiklat Aparatur Perdagangan Kementerian Perdagangan (sejak Januari 2024).
Kemudian Eko Aprilianto Sudrajat, Atase Perdagangan RI di Seoul; Robert J. Bintaryo, Direktur Bahan Pokok Strategis (Bapokstra) Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag; dan Muhammad Yany, Direktur Impor Kemendag yang merupakan mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Kemendag (2014-2016).
Dua saksi lainnya yaitu Cecep Saepulah Rahman selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian serta Edy Endar Sirono selaku Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kemenperin.
Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
Ia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(fra/ryn/fra)