Makassar, CNN Indonesia —
Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir memutuskan mendorong istrinya, Naili Trisal maju menggantikannya di pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Dalam putusan sengketa hasil Pilkada Palopo 2025 di Mahkamah Konstitusi, majelis hakim MK mendiskualifikasi Trisal setelah dinyatakan terbukti menggunakan ijazah palsu saat pendaftaran calon.
Juru bicara Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, Haedar Jidar mengatakan bahwa keputusan mendorong Naili Trisal untuk menggantikan suaminya di PSU Pilkada Palopo karena sosoknya dianggap sangat representatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau bicara peluang, sangat terbuka lebar. Apalagi komunikasi ke partai sangat bagus dan dia juga sudah menjadi anggota partai,” kata Haedar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/2).
Menurut Haedar, sosok yang pantas menggantikan Trisal setelah keluarnya putusan MK hanya Naili. Selain representatif, Naili dianggap punya kapasitas menjadi calon kepala daerah.
“Pemikiran tim dan kerabat yang pantas menggantikan Trisal setelah pasca putusan MK itu, wajar istrinya didorong, apalagi kapasitasnya mumpuni. Dia juga menjadi trigger yang sangat kuat dan bisa menjadi pengumpul suara yang ada, karena beliau ini representasi dari suaminya, Trisal,” ungkapnya.
Haedar menerangkan selama proses Pilkada Palopo kemarin, Naili terus menemani Trisal bertemu masyarakat. Pengalaman tersebut membuat Naili ikut memahami persoalan yang dihadapi masyarakat hari ini.
“Kemarin ini, suaminya jalan ke 9 kecamatan, beliau juga ikut sehingga dia tahu kondisi tim dan dia bisa menyatukan tim. Nama ibu (Naili) muncul, kan, karena inisiatif tim yang mendorong ke beliau (Trisal),” jelasnya.
Meski demikian, kata Haedar, kepastian Naili Trisal maju di PSU Pilkada Palopo nanti akan ditentukan oleh partai-partai pengusung yang akan memutuskan pengganti Trisal Tahir.
“Ya kita serahkan ke partai pengusung, kita tunggu saja keputusannya. Tapi harapan kita memang beliau yang kami mau dorong. Kalau pun ada nama-nama lain yang muncul kita tidak boleh menahan itu,” katanya.
Pada Pilkada Palopo 2024, pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin diusung sejumlah partai, antara lain Gerindra, Demokrat, PKB. Pasangan ini menang dengan perolehan suara sekitar 35,9 persen. Namun, hasil pilkada ini diajukan ke MK karena dugaan kecurangan.
Dalam putusan sengketa, MK memerintahkan KPU menggelar PSU untuk Pilwalkot Palopo. PSU digelar dalam waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.
MK menyatakan pencalonan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat lantaran dokumen ijazah Trisal Tahir tidak dapat divalidasi kebenarannya.
Sementara itu, KPU Sulsel mengatakan akan mengikuti putusan MK terkait PSU di Palopo.
Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, Adiwijaya mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Palopo dan pemerintah setempat untuk jadwal pelaksanaan PSU.
“Pascapembacaan putusan kemarin, terkait dengan perkara 168 PHPU Wali Kota Palopo tahun 2025 telah diputuskan dan diperintahkan, melaksanakan pemungutan suara ulang di kota Palopo dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon yakni calon wali kota atas nama, Trisal Tahir sesuai dengan keputusan yang ditetapkan kemarin,” kata Komisioner KPU Sulsel, Adiwijaya, Selasa ini.
(wis/mir)